-->

Perjaka Ini Nekat ‘Meranjau’ Sabu Di Akrab Satlantas Polresta Mojokerto, Ini Balasannya

MOJOKERTO, -Sayu Dewanto (24), warga Desa Sambirejo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto Kota, alasannya adalah terlibat kasus narkoba jenis sabu, Senin (28/6/2021).


Yang bersangkutan ditangkap saat meranjau sabu di dekat Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas SIM) Prototype Satlantas Polresta Mojokerto Jalan Raya Bloto, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.


Saat penangkapan, petugas mendapati barang bukti berupa satu plastik isi sabu seberat 1 gram ditaruh di akrab Satpas tersebut. Kemudian petugas melaksanakan pengembangan.


Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 wacana Narkotika dengan ancaman ancaman minimal 5 tahun, seumur hidup dan Pasal 197 Subs Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 wacana Kesehatan dengan bahaya maksimal 15 tahun.


Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, AKP Singgih Kurniawan mengatakan, sesudah dikerjakan penangkapan ada Mei 2021 kemudian, Petugas melakukan pengembangan ke rumah kontrakan pelaku di Desa Wringinrejo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.


“Di rumah kontrakan pelaku didapatkan barang bukti berbentukdua plastik klip isi 2 gram. Petugas kembali melakukan pengembangan ke daerah kos pelaku,” katanya, Senin (28/06/2021).


Rumah kos pelaku berada di Desa Daleman, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Petugas mendapati barang bukti sabu dan pil double L.


Sebanyak 2 plastik besar isi sabu 185 gram dan pil double sebanyak 134 ribu butir, satu timbangan elektrik, 180 botol plastik warna putih kawasan pil double L, satu buah HP.


Selanjutnya petugas menenteng pelaku ke Mako Polres Mojokerto untuk dilakuian interogasi lebih lanjut. Dari hasil informasi pekaku, dia mengaku menerima barang haram tersebut dari pelaku yang dikenalnya dikala di kawasan kos.


“Pelaku mengaku sudah usang tidak bertemu namun masih komunikasi,” terang Singgih.


Pelaku diajak oleh temannya yang belum untuk membuka usaha narkoba selaku kurir barang haram dan menerima imbalan Rp. 500 ribu per ahad.


“Pengakuan tersangka, jaringan menggunakan sistem meranjau. Dia mengaku hanya selaku kurir mengirimkan barang tanpa berjumpa pemesannya,” ungkap Singgih.


Dalam masalah tersebut, lanjut Singgih, pihaknya masih terus mengejar orang-orang diatas tersangka tersebut. “Kita masih proses pendalaman dan mengejar-ngejar pelaku di atasnya,” tukasnya.


Ditambahkan, sampai saat ini, untuk tersangka perkara narkoba yang tertangkap oleh Satresnarkoba Mojokerto Kota lebih banyak didominasi warga Kabupaten Mojokerto. Meski demikian, ia masih berupaya menyasar warga Kota Mojokerto.


“Mulai April hingga Juni 2021, ada 26 pelaku diamankan Satnarkoba Polresta Mojokerto. Rata-rata pelaku diamankan dengan barang bukti narkoba jenis sabu. Sabu ini, meski mahal tetapi banyak dicari alasannya sabu itu identitas dan keperluan,” pungkas Singgih.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel