-->

Perkara Praduga Gratifikasi Dan Tppu Mantan Bupati Nganjuk Secepatnya Disidangkan

SIDOARJO, – Perkara praduga korupsi gratifikasi dan tindakan melawan hukum pembersihan duit (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman bakal secepatnya diadili.


Hal itu menyusul setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan berkas perkara Taufiqurrahman ke Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo.


“Perkara gratifikasi dan TPPU atas nama tersangka Taufiqurrahman telah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya pada tanggal 7 Desember 2020 kemudian,” ucap JPU KPK Arif Suhermanto dikala dikonfirmasi wartawan , Senin (14/12/2020).


Selain masalah gratifikasi dan TPPU Taufiqurrahman, dalam waktu bersamaan JPU KPK juga melimpahkan masalah berneda ialah mantan Bupati Malang Rendra Kresna dan Eryk Armando Talla masalah prasangka gratifikasi proyek di Dinas PU Kabupaten Malang semenjak 2010-2015 dan 2016-2021.


Sementara untuk penahanan mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, Arif mengungkapkan bahwa tersangka tidak ditahan dalam perkara ini alasannya adalah masih menjalani pidana di Lapas Delta Sidoarjo.


“Dalam masalah ini tidak ditahan alasannya adalah yang bersangkutan sedang menjalani pidana di lapas Sidoarjo,” terang Arif.


Taufiqurrahman, Bupati Nganjuk priode 2013-2018 ketika ini memang menjalani eksekusi di Lapas Delta Sidoarjo dalam masalah suap total sebesar Rp 1,355 miliar.


Taufiqurrahman sudah divonis majelis hakim selama 7 tahun, denda Rp 350 juta, subsider 4 bulan dan eksekusi pelengkap berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun setelah menjalani era pidana penjara dan kurungan.


Sementara kasus yang menyeretnya kembali duduk di kursi pesakitan kali ini merupakan kasus gratifikasi dan TPPU yang dilaksanakan Taufiqurrahman mulai 2013-2017, semenjak menjabat Bupati Nganjuk.


Taufiqurrahman akan menjalani sidang perdana pada Senin 21 Desember 2020 mendatang berdasarkan situs PN Surabaya yang merupakan kawasan administrasi Pengadilan Tipikor Surabaya.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel