-->

Persi: Rs Covid-19 Di Cito Surabaya Harus Sesuai Prosedur Legal

SURABAYA, – Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) menganggap planning pengoperasian Rumah Sakit (RS) darurat Covid-19 oleh pihak Siloam Hospital di pusat perbelanjaan City of Tomorrow (Cito) Surabaya mesti memenuhi beberapa syarat dan hukum sesuai prosedur yang legal.


“Mendirikan rumah sakit tidaklah gampang. Ada beberapa syarat dan hukum yang harus dipenuhi. Bukan mirip buka hotel,” kata Ketua PERSI Surabaya dr Didi Dewanto, Jumat (5/2/2021).


Didi mengatakan bila semua kewenangan verifikasi sampai pemberian izin operasional berada di tangan pemerintah. Yakni lewat intansi terkait mirip Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan setempat.


Lalu ketika disinggung apakah semua proses tidak gampang itu sudah dipenuhi pihak Siloam Hospital selaku pengelola. Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi di salah satu rumah sakit Surabaya ini enggan mengomentari.


“Saya nggak bisa komentar, dinas terkait yang mampu menunjukkan (komentar),” lanjut dr Didi.


Hanya saja dia kembali memastikan pentingnya pihak pengurus mematuhi hukum pendirian rumah sakit, walau alih-alih untuk kepentingan darurat sekalipun juga harus tetap sesuai mekanisme. Semisal tentang kewajiban rumah sakit darurat menunjuk rumah sakit lain selaku pengampu.


“Di Indrapura itu kan rumah sakit darurat, tapi kan ada pengampunya juga Rumah Sakit dr Soetomo. Iya kan, sebab situasinya darurat,” katanya.


Dijelaskan dr Didi kedudukan PERSI sebatas wadah pemersatu komunitas perumahsakitan di Indonesia. Bukan pengambil kebijakan soal pendirian rumah sakit. Hanya saja mengenai urusan tersebut pihaknya kembali meminta semoga setiap upaya pendirian rumah sakit tetap berpegang pada undang-undang serta aturan berlaku agar tidak menyebabkan polemik.


“Kalau dari PERSI, ya ndak apa-apa. Silahkan rumah sakit itu beroperasional asal sesuai dengan hukum-aturan, undang-undang yang sudah ada di negara Republik Indonesia. Jadi mendirikan rumah sakit itu ada hukum, ada undang-undangnya,” pungkasnya.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel