-->

Pesta Miras Di Salon Rambut, Perjaka Banyuwangi Ini Gagahi Cukup Umur Belum Dewasa

BANYUWANGI, – Pemuda berinisal FF (20) warga Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi ditetapkan menjadi tersangka pencabulan anak di belum dewasa sesudah ditangkap polisi pada Senin (17/5/2021) pekan kemudian.


FF dikala ini ditahan di Mapolresta Banyuwangi atas sangkaan sudah menyetubuhi seorang siswi, sebut saja Melati (17) di suatu salon rambut pada Minggu (16/5/2021) dini hari.


Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifudin menjelaskan, mulanya korban diajak tetangganya untuk menemui mantan pacar.


“Di dalam pertemuan tersebut korban berkenalan dengan terlapor atau FF. Selanjutnya, korban, terlapor dan temannya jalan-jalan di sekitaran kota sampai pukul 01.00 WIB, Minggu (16/5/2021) dini hari. Kemudian mereka menuju ke suatu babershop (salon rambut),” ujar Arman, Selasa (25/5/2021).


Sesampai di salon rambut, lanjut Arman, mereka menggelar pesta miras hingga akhirnya terlapor melakukan persetubuhan dengan Melati.


“Sekitar pukul 03.00 WIB korban tak ingindiajak pulang alasannya takut dimarahi orang tuanya. Korban pergi ke tempat tinggal temannya,” imbuhnya.


Dimintai keterangan di hadapan media, tersangka FF mengatakan, dalam pesta miras itu Melati meminta sendiri untuk menjadi joki yang meracik, menuangkan dan membagikan minuman keras.


“Dia sendiri yang minta untuk meracik. Dia sendiri yang menuangkan mirasnya. Yang permulaan mencium leher saya pun si melati. Hingga kemudian terjadi persetubuhan,” kata FF.


Aksi persetubuhan tersebut terbongkar sesudah orang tua Melati mendatangi Mapolsek Kalipuro dan melaporkan bahwa anaknya tidak pulang selama dua hari. Selang berjam-jam kemudian, anggota Polsek Kalipuro memberi bahwa Melati sudah didapatkan dan diamankan di Mapolsek.


Atas informasi saksi-saksi dan penyelidikan polisi, FF lalu diringkus dan sejumlah barang bukti pun diamankan. Di antaranya sejumlah pakaian, satu kain lap dan satu sepeda motor yang dipakai tersangka membonceng korban.


Tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI no 17 tahun 2016 wacana penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang pergantian kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 wacana pertolongan anak menjadi undang undang. Dengan ancaman eksekusi sekurang-kurangnya5 tahun penjara dan eksekusi maksimal 15 tahun penjara.


 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel