-->

Pltu Probolinggo Bayar Pajak Abt Ke Pemkab Situbondo Rp 1 M Lebih/Tahun

SITUBONDO, -Setiap tahun, Pemkab Situbondo menerima pajak Air Bawah Tanah (ABT) dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Paiton, Probolinggo, Jawa Timur sebesar Rp 1 miliar lebih.


Pajak ABT tersebut diperoleh dari penggunaan air dari Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo.


Ada dua susukan ABT dipasok ke PLTU, yaitu dari sumber mata air kelontong dan sumber mata air bendungan. Namun, dari dua sumber mata air itulah pundi-pundi PAD Pemkab Situbondo sebesar Rp.1 miliar lebih didapat.


Kepala Bidang Pendataan BPPKAD Kabupaten Situbondo, Lutfi Zakariya mengatakan, pembayaran pajak ABT PLTU dilakukan setiap bulan. Besaran pajak akan mengkalkulasikan penggunaan air memakai meteran.


“Setiap bulan petugas datang ke PLTU Probolinggo, untuk mengkalkulasikan meteran air,” kata Lutfi Zakariya, Rabu (4/11/2020).


Pria yang bersahabat diundang Lutfi menyertakan, dari pajak ABT pada dua sumber mata air tersebut, dari sumber air kelontong sampai September 2020 tercatat pajak yang sudah terbayar Rp 1,09 miliar lebih.


Sedangkan pajak dari sumber mata air Bendungan sebesar 16 juta lebih.


“Dua sumber mata air dipasok ke PLTU untuk pencetus turbin. Pada saat dilakukan pembersihan pasokan air dilarang. Kalau dihitung rata-rata pendapatan pajak air bawah tanah di PLTU sebesar Rp 100 jutaan,” pungkasnya.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel