-->

Polda Jatim Bongkar Komplotan Pemalsu Situs Web Resmi Pemerintah As

SURABAYA, – Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim bongkar kasus pembuatan dan penyebaran Scampage/website imitasi yang ibarat situs web resmi Pemerintahan Negara Amerika.


Tujuan tersangka untuk mendapatkan data pribadi milik warga negara Amerika yang disangka disalahgunakan untuk mencairkan dana PUA (Pandemic Unemployment Assistance) dan untuk dijual.


Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta didampingi Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman dan Kabid Humas Komisaris Besar Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (14/4/2021) sore mengatakan, agresi kejahatan yang dilaksanakan dua tersangka berhasil diketahui tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim pada 1 Maret 2021 di salah satu kamar hotel di surabaya selatan.


“Kedua tersangka yang terlibat berinisial SFR (penyebar scampage) dan MZMSBP (pembuat scampage). Sedang korban orang yang mengisi data pribadinya ke dalam scampage/website imitasi, utamanya Warga Negara Amerika,” terperinci Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, usai menggelar konfrensi pers di Gedung Rupatama Polda Jatim, Kamis (15/4/2021) sore.


Ditambahkan Kapolda, modus operandi tersangka mendapatkan laba langsung. Keuntungan yang didapat tersangka berupa mata uang Krypto Bitcoin yang mampu dikonversikan menjadi mata uang rupiah yang diberikan oleh tersangka berinisial S (DPO disangka WN India) sebab tindakan kedua tersangka tersebut atas undangan tersangka S.


“Menurut percakapan mereka, data pribadi tersebut dipakai oleh S untuk mencairkan dana PUA (Pandemic Unemployment Assistance) atau dana dukungan untuk pengangguran warga negara Amerika senilat USD $2,000 setiap 1 data orang, dan juga untuk dijual lagi seharga USD$ 100 setiap 1 data orang,” tambahnya.


Data pribadi milik warga negara Amerika yang sudah ditemukan oleh tersangka SFR dan sudah diberikan terhadap S via percakapan whatsapp dan telegram sekitar 30.000 data.


“Keuntungan yang sudah diterima oleh tersangka SFR selama melaksanakan tindakan tersebut di atas kurang lebih sebesar USD $30.000/ sekitar Rp. 420.000.000 (kurs Rupiah),” ungkap Kapolda jatim


Sedangkan keuntungan yang telah diterima oleh tersangka MZMSBP selama melakukan tindakan tersebut diatas sekitar Rp 60.000.000.


Kronologis pengungkapan dimulai pada 01 Maret 2021, petugas Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mendapati adanya kegiatan penyebaran scampage/website artifisial yang ibarat website resmi pemerintahan Amerika lewat SMS.


Sebaran itu dilaksanakan oleh tersangka berinisial SFR, yang mana dalam perangkat Laptop dan handphonenya didapatkan bukti-bukti scampage/situs web artifisial dan juga data data langsung milik warga Negara Amerika yang ditemukan dari penyebaran scampage/website artifisial tersebut.


“Dari informasi tersangka SFR menerangkan, bila scampage tersebut dibuat oleh tersangka MZMSBP, berikutnya petugas Siber Polda Jatim memperoleh tersangka MZMSBP di akrab Stasiun Kereta Api Pasar Turi Surabaya, kemudian menemukan adanya script scampage/website imitasi yang tersimpan di dalam laptopnya,” cetusnya.


Kedua tersangka mampu membuat situs web imitasi dengan cara belajar sendiri, sedangkan satu tersangka lain kuliah jurusan ITE. Kegiatan ini telah dilakukan kedua tersangka mulai bulan Mei hingga sekarang.


“Anggota siber melakukan penyelidikan selama tiga bulan, alasannya harus kerjasama dengan Mabes Polri dan FBI. Setelah menerima bukti, baru keduanya ditangkap,” terang kapolda jatim.


Para pelaku sendiri dalam melakukan aksinya dengan cara mengantarSMS yang berisi web yang imitasi dengan menggunakan sofwer, dan mereka mendapat arahan negara bagian, dari situ mereka mengirim secara otomatis.


“Tersangka menciptakan situs web imitasi, dan disebar melalui sms bles ke warga amerika, warga amerika yang tidak sadar mengisi website tersebut,” tutup kapolda.


Pasal 32 ayat (2) Jo pasal 48 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 ihwal informasi dan transaksi elektronika Jo pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan bahaya hukuman 9 tahun penjara dan/atau denda paling banyak 3 Milyar.


 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel