-->

Polisi Gulung Persekutuan Curanmor Di Kota Malang, 2 Ditangkap 3 Dpo

MALANG, – Penyidik Polresta Malang memutuskan AM (31) dan ZI (40) sebagai tersangka masalah pencurian sepeda motor di sejumlah daerah di Kota Malang.


Catatan petugas, kedua laki-laki itu bareng komplotannya telah menggasak 5 sepeda motor dari dua kawasan berlainan, yakni Kecamatan Sukun dan Kecamatan Blimbing.


ZI ditangkap polisi pada Selasa (8/12/2020) sekitar pukul 15.00 WIB di warung kopi sekitar terminal Arjosari. Sementara AM ditangkap pada hari yang serupa sekitar pukul 22.00 WIB di rumah kos Jalan Gadang, Kecamatan Sukun Kota Malang.


Kapolresta Malang Kota Komisaris Besar Pol Leonardus Simarmata, 5 sepeda motor yang dicuri dua tersengka tersebut adalah 3 motor Honda Beat dan 2 Honda Vario.


“Pada Rabu (18/11/2020) pukul 04.00 WIB mereka beraksi di Jalan Gadang Terminal Gg. 1 Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun. Kemudian Hari Selasa (21/11/2020) mereka kembali beraksi di Jalan Pulosari Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing,” kata Leonardus Simarmata dikala merilis perkara kedua tersangka di Mapolresta Kota Malang, Senin (14/12/2020).


“Yang terakhir yaitu pada Jumat (4/12/2020) kedua pelaku melakukan aksinya di Jalan Gadang, Kav Sawah Melati Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang,” imbuhnya.


Leo memaparkan, persekutuan AM dan ZI bantu-membantu ada 5 orang. Saat ini tiga orang atas nama Nur, Tole dan Reza terduga penadah masih buron.


Pengakuan dua tesangka terhadap petugas, dalam mengerjakan aksinya para pelaku berangkat secara bantu-membantu dari kos milik Nur yang berada di erat jembatan Pasar Gadang. Di lokasi, Nur dan ZI berperan sebagai eksekutor, sementara Tole dan AM bertugas mengawasi suasana sekitar.


Saat menerima sasaran, Nur dan ZI pribadi melakukan perusakan stang dan kunci motor. Dua rekannya Tole dan AM menanti di ekspresi gang untuk memantau suasana.


Setelah berhasil melakukan aksinya, barang curian tersebut dibawa oleh Nur dan ZI ke daerah Pasuruan untuk diserahkan kepada Reza yang dikala ini masih menjadi DPO.


“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dan 65 KUHP dengan bahaya hukuman paling usang 9 tahun penjara,” terperinci Leo. (Joko Kurniawan)


 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel