Polres Blitar Bekuk Jambret Antar Kota Asal Malang
BLITAR, – AA(33) warga Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang diamankan Satreskrim Polres Blitar alasannya adalah melaksanakan penjambretan di Wilayah Desa Siraman, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar.
Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetyo menyampaikan, terungkapnya agresi pelaku ini setelah adanya korban yang melaporkan terkait maraknya penjambretan di wilayah Selopuro dan Kesamben, Kabupaten Blitar.
Lalu petugas yang menerima laporan lalu melakukan penylidikan dan pengintaian. Kurang lebih satu ahad melaksanakan penylidikan pelaku sukses di ringkus setelah menjambret di kawasan Kesamben.
“Pelaku ialah DPO Polres Malang. Pelaku merupakan sepesialis jambret antar Kota. Yakni kota malang dan Blitar sasaran dari pelaku,” kata Kapolres Blitar,Rabu (2/12/2020).
Fanani menyertakan, sebelum melaksanakan aksinya pelaku yang sendirian apalagi dulu melakukan pengintaian. Sasaran pelaku seorang ibu-ibu yang mengendarai sepeda motor sendirian.
“Sasaran dari pelaku ibu-ibu. Dalam aksinya pelaku sehari mampu lebih dari dua tkp. Mayoritas yang di jambret hanphone dan tas yang diletakkan di dasbor,” ujar Kapolres Blitar.
Dari tangan pelaku, petugas sukses mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, handphone merk Oppo A12, Oppo A 39, sepeda motor Scoopy Nopol N 2697EAD dan duit tunai sebesar dua ratus ribu rupiah.
“Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya, sekarang pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP perihal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman lima tahun penjara,” kata Fanani memungkasi.