-->

Polres Nganjuk Ringkus 21 Tersangka Narkoba Selama Ramadan

NGANJUK, – Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap 21 orang tersangka masalah Narkoba selama bulan Ramadan. Seluruh tersangka ini ialah pelaku penyalahguna Narkoba dari 17 perkara yang diungkap polisi.


Dari total 21 tersangka, ada 14 orang terjerat masalah penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Sedangkan 7 tersangka untuk perkara Obat Keras Berbahaya (Okerbaya).


“Kebanyakan mereka (tersangka, red) berstatus pengedar,” kata Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Pratama, Sabtu (22/5/2021).


Adapun barang bukti yang sukses diamankan polisi yaitu sabu-sabu dengan berat kotor 10,65 gram, 4.846 butir Pil dobel L dan duit tunai senilai 2.416.000. “Seluruh barang bukti masih kami simpan untuk kepentingan proses aturan lebih lanjut,” lanjut Harvi.


Para tersangka dengan perkara sabu akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat 1 UURI No.35 tahun 2009 ihwal Narkotika.


Sementara untuk para tersangka dengan perkara Okerbaya, dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UURI No.36 tahun 2009 tantang Kesehatan dengan ancaman pidana kurungan paling usang 10 tahun.


 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel