-->

Polrestabes Surabaya Gelar Deklarasi ‘Tolak Keras Agresi Anarkis’

SURABAYA, –Polrestabes Surabaya menggelar Deklarasi dan Pernyataan Sikap ‘Menolak Keras Aksi Anarkis’ di Gedung Giri Baradaksa, Mapolrestabes Surabaya, Jumat sore (16/10/2020).


Deklarasi ini guna mencegah tindakan anarkistis sebagaimana terjadi dikala unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (8/10/2020 lalu.


Deklarasi menolak anarkisme ini disertai oleh sejumlah bagian masyarakat yang ada di Surabaya. Di antaranya, Pemuda Pancasila, MUI, NU, Muhammadiyah, FKUB, Kepala Dinas Kota Surabaya dan Provinsi, Banser, DMI, dan KoKam.


Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhonny Isir, mengatakan deklarasi pernyataan perilaku ini melambangkan spirit dan janji dari semua unsur yang ada di kota Surabaya untuk menolak dan tidak setuju kepada berbagai agresi anarkistis.


Ketika ada penyampaian pendapat di wajah biasa , artinya boleh saja melaksanakan penyampaian usulan di paras umum. Namun tetap sejalan dengan undang-undang UU No. 9 tahun 1998 wacana Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.


“Penyampaiannya tetap mempertahankan dan menghormati hak dan kebebasan orang lain sesuai dengan aturan tabiat yang berlaku. Termasuk yang di Surabaya ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan mempertahankan ketentraman dan ketertiban biasa ,” jelas Isir.


Kegiatan ini juga dilakukan penandatangan kesepakatan atau nota kesepahaman (MoU), yang dikerjakan semua bagian penduduk yang datang saat deklarasi tersebut. Intinya mereka menolak tindakan anarkistis yang terjadi di Kota Surabaya.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel