-->

Ppkm Kota Blitar Diperpanjang, Tempat Wisata Dibolehkan Buka

BLITAR, -pemkot (Pemkot) Blitar resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 8 Februari. Keputusan itu dicetuskan Senin (25/1/2021).


Namun berlawanan dengan sebelumnya, dikala perpanjangan PPKM, Pemkot Blitar membolehkan kawasan rekreasi dibuka untuk pengunjung.


Wali Kota Blitar Santoso menyampaikan, Satgas Covid memutuskan untuk memperpanjang PPKM. Namun tidak semua dibatasi. Bertujuan untuk pemulihan ekonomi, tempat wisata boleh dibuka. Hanya saja ada ketentuan khusus.


Santoso menambahkan, perpanjangan PPKM itu karena saat ini Kota Blitar zona merah. Sehingga balasannya memperpanjang PPKM.


“Jumlah akhir hayat akhir Covid-19 di Kota Blitar terus bertambah. Dalam dua minggu terakhir sebanyak 22 orang meninggal balasan Covid-19 walaupun tempat wisata dibuka tetapi pengunjung hanya diperbolehkan 25 persen,” Pungkasnya


Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kota Blitar Hakim Sisworo menerangkan, pembukaan kembali lokasi rekreasi itu bukan tanpa pertimbangan. Selama penerapan PPKM ini satgas menerima sejumlah masukan dari pelaku perjuangan rekreasi.


“Banyak masukan dari mereka khususnya dari segi ekonomi untuk itu kalau tetap ditutup akan berpengaruh terhadap para pelaku ekonomi, ” jelasnya


Selain kawasan rekreasi, kebijakan lain dikeluarkan dari Satgas Covid-19, yaitu yakni tentang jam operasional pedagang kaki lima (PKL). Khususnya PKL yang mulai beroperasi pada malam hari.


“Dalam perpanjangan PPKM ini, PKL yang mulai berdagang pada malam hari sekitar pukul 18.00 WIB cuma diizinkan berjualan sampai pukul 22.00 WIB. Jika melebihi pukul 22.00 WIB, itu pelanggaran,” ujarnya


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel