Ppkm Kota Mojokerto 15-28 Januari 2021, Berikut Ragam Aktivitas Yang Dibatasi
MOJOKERTO, – Pemerintah Kota Mojokerto, Jawa Timur, akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku mulai 15-28 Januari 2021.
Penerapan PPKM ini untuk mengendalikan penularan covid-19 di daerah Kota Mojokerto.
Pemberlakuan pembatasan aktivitas penduduk (PPKM) tersebut menurut surat edaran yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto.
Di dalam surat edaran PPKM Kota Mojokerto mengendalikan pembatasan aktivitas di kedai makanan dan tempat penjualkaki lima (PKL) di kawasan sebesar 25 persen dari kapasitas wajar , prioritas pada pesan antar atau dibawah pulang dengan batas-batas waktu sampai pukul 20.00 WIB.
Sedangkan untuk pembatasan waktu jam operasional toko dan pusat perbelanjaan hingga pukul 20.00 WIB.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ika Puspitasari menyampaikan, penerapan PPKM di Kota Mojokerto telah memenuhi empat komponen sesuai dengan kode Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 1 tahun 2021 ihwal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Virus Corona (covid-19) dan surat Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 7 tahun 2021 ihwal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Virus Corona (covid-19
“Melihat parameter yang ada saat ini, Kota Mojokerto ini sudah menyanggupi keempat komponen yang ada,” kata Wali Kota Mojokerto yang bersahabat disapa Ning Ita saat meninjau kampung tanguh Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Rabu (13/1/2021).
Berbagai bagian akan diterjunkan untuk melakukan sosialiasi terkait penerapan PPKM dengan terhadap pihak-pihak terkait dan penduduk .
“Kami yakin, semua pihak dapat bersinergi dalam mengerjakan PPKM di Kota Mojokerto. Karena, berpengalaman dari pembatasan sosial skala mikro di Kota Mojokerto sebelum Idul Fitri dan permulaan pandemi, Kota Mojokerto dapat menekan angka lonjakan masalah Covid-19,” terangnya.
Lebih lanjut, Ninga ita menjelaskan, untuk sementara waktu daerah-daerah wisata dan hiburan akan ditutup. Kegiatan belajar mengajar secara daring atau online bagi semua satuan pendidikan akan dikerjakan secara 100 persen.
“Membatasi kawasan kerja atau perkantoran dengan menerapkan WFH (work from home) sebesar 75 persen dan work from office sebesar 25 persen. Tentunya, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat,” jelasnya.
Kapasitas di tempat peribadatan juga dibatasi sebesar 50 persen dari umumnya dan melarang menyelenggarakan aktivitas yang mampu menyebabkan hingar bingar serta kerumunan. Seperti hajatan, seremonial resepsi ijab kabul, acara sosial dan keagamaan.
“Contohnya seperti pasar tanjung yang umumnya buka 24 jam, mulai besok hanya boleh buka pada jam 03.00 WIB-16.00 WIB. Kemudian pasar hewan cuma boleh buka pada jam 05.00 WIB-12.00 WIB,” paparnya.
Tempat rekreasi dan daerah hiburan akan ditutup. Kegiatan mencar ilmu mengajar secara daring atau online bagi semua satuan pendidikan akan dilaksanakan secara 100 persen.
Ning Ita berharap, dikala penerapan PPKM di Kota Mojokerto semua bagian penduduk bisa mendukung dan bersinergi.
“Penerapan PPKM ini kami kerjakan untuk melindungi penduduk secara luas. Mohon tunjangan dalam pelaksanaannya, semoga penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan dan kegiatan masyarakat, termasuk pemulihan ekonomi dapat berjalan optimal,” bebernya.
Tak hanya itu, Kegiatan di daerah ibadah tetap dapat dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan dan batasan jamaah optimal 50 persen dari total kapasitas.
Ia menambahkan selama PPKM aparat Tentara Nasional Indonesia, kepolisian, serta pemerintah kota akan melaksanakan operasi penertiban.
“Kalau ada kawasan kegiatan yang melanggar, (sanksi) lebih terhadap peneguran, pembubaran, dan perayaan hingga pencabutan izin,” katanya.
Sementara, Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriyadi memberikan Operasi Yustisi juga akan terus dijalankan.
“Setiap hari sebanyak dua kali, pagi dan sore yang sebelumnya malam kita melihat situasi hujan apa tidak,” ungkapnya.
Bagi yang kedapatan melanggar hukum tersebut akan dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 55 tahun 2020 dan perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020. Yakni Pelanggar prokes dengan denda optimal Rp 50.000 dan pemilik usaha yang kedapatan melannggar sebesar maksimal Rp. 200.000.