Prasangka Penggelapan Bst, Puluhan Emak-Emak Desa Jatisari Lurug Kejaksaan Situbondo
SITUBONDO, – Puluhan emak-emak asal Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, mengunjungi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Jumat (15/1/2021) sebab tidak mendapatkan tunjangan sosial tunai (BST) meski tercatat sebagai keluarga akseptor manfaat (KPM).
“Saya mewakili ibu yang sakit lumpuh selaku penerima BST, namun hingga dikala ini sama sekali tidak mendapatkan. Padahal ibu saya tercatat sebagai penerima dari Kemensos RI,” kata salah satu warga Desa Jatisari, Sukarti di Kejari Situbondo, Jumat (15/1/2021).
Ia menuturkan jika dana BST tersebut disangka digelapkan oleh oknum perangkat Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo.
Diceritakan Sukarti, saat itu tiba seorang berinisial F yang mengaku suruhan Kepala Desa (Kades) Jatisari tiba ke rumahnya dan memperlihatkan duit dengan nominal sebesar Rp 800 ribu. Namun sebab nominalnya tidak sama dengan duit BST sebesar Rp 3,6 juta, sehingga dirinya menolak duit yang disebut-sebut dari Kades Jatisari.
“Sebelumnya ada seorang pria berinisial F tiba ke rumah menunjukkan sebesar duit .Rp 800 ribu. Katanya duit tersebut dari Kades. Tapi saya tolak, alasannya adalah seharusnya dari berulang kali pencairan BST, ibu mendapatkan uang sebesar Rp 3,6 juta,” tuturnya.
Sementara itu, Eko Yulianto (36) mengatakan, kalau kehadiran puluhan Emak-emak ini untuk melaporkan prasangka penggelapan BST, yang diduga dikerjakan oleh oknum perangkat desa lokal.
“Kedatangan ke sini (kantor Kejari) atas kemauan mereka sendiri, untuk melaporkan praduga penggelapan BST. Sebab, didata Kemensos RI mereka tercatat selaku akseptor, tapi ada yang menerima cuma sekali. Bahkan, sebagian ada yang serupa sekali tidak menerima sepeserpun,” ujar warga Dusun Campalok, Desa Jatisari, yang mendamping emak-emak tersebut.
Terpisah, salah seorang petugas loket Kejari Situbondo, Hani Dara Maharani mengatakan, kehadiran puluhan emak-emak itu memang untuk melaporkan prasangka penggelapan BST. Namun, sebab tidak dilengkapi surat pengaduan yang ditujukan pada Kajari Situbondo jadi ditolak.
“Tadi perwakilan dari warga Jatisari belum menenteng surat pengaduan dan kami sarankan untuk membuatnya terlebih dahulu dengan ditujukan ke Kajari,” ungkapnya singkat.