-->

Ratusan Penghuni Lapas Mojokerto Terancam Kehilangan Hak Pilih Di Pilkada 2020

MOJOKERTO, -Ratusan warga Kabupaten Mojokerto yang saat ini menjadi penghuni Lapas Kelas IIB Kota Mojokerto terancam kehilangan hak pilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar besok (09/12/2020).


Penyebabnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto terkendala tidak bisa mendirikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lingkungan Lapas Kelas IIB . Hal itu karena lapas tersebut berada di kawasan Kota Mojokerto.


Dari data yang diterima, sebanyak 516 warga Kabupaten Mojokerto penghuni Lapas Kelas BII mempunyai hak pilih dalam Pilkada 2020. Rinciannya, 392 orang mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).Sisanya, 124 orang tidak mempunyai NIK.


Divisi Pengawasan Badan Pengwas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto, Afidatussolikha menyampaikan, terkait data pemilih di Lapas Kelas IIB Kota Mojokerto, pihaknya jauh-jauh hari sudah mengkoordinasikan dengan KPU Kabupaten Mojokerto.


“yang paling mendasar yaitu memastikan nama mereka masuk ke dalam Data Pemilih Tetap (DPT) di daerah asal masing-masing, dan itu telah dilaksanakan,” katanya ketika dikonfirmasi , Selasa (08/12/2020).


Ia menerangkan, problemnya dikala ini yakni KPU Kabupaten Mojokerto tidak mampu mendirikan TPS di lingkungan Lapas Kelas IIB Kota Mojokerto.


“Karena telah di luar kawasan Kabupaten Mojokerto. Jadi KPU memperlakukan sama dengab Lapas Medaeng, Porong, yang tidak memungkinkan bagi KPU Kabuapaten Mojokerto mendirikn TPS disana,” ujarnya Afida.


Lebih lanjut, Kata Afida, para tahanan tersebut sebetulnya mampu mngurus A5 untuk mampu menyoblos di TPS terdekat dari lapas. Namun, juga tidak memungkinkan tahanan tersebut bisa keluar dari lapas untuk nyoblos. “Terlalu berisiko,” ungkapnya.


Pihaknya pun berharap, kemarin ada surat khusus dari KPU RI, biar ada diskresi khusus Kabupaten Mojokerto bisa mendirikan TPS di lapas. Namun sampai detik ini tidak ada diskresi tersebut.


“Kaprikornus memang di sini ada keterbatasan akibat regulasi yang tidak membuka ruang sedikitpun bagi KPU untuk mendirikan TPS di lapas yang ada di luar daerah Pilkada, tapi tempatnya sangat bersahabat,” tutur Afida.


Ia menentukan, penghuni lapas masuk di DPT asal masing-masing. Bahkan secara tegas ia menyampaikan, bahwasanya itu telah mampu menjadi modal utama untuk mampu mengelola form A5, agar bisa mencoblos.


“proses pmberian pilihnya ini yg trkendala, disatu sisi KPU tidak bisa mendirikan TPS di lapas alasannya di luar kawasan. Disisi lain pihak lapas juga merasa kesusahan dikala mesti mengeluarkan dan mengawal mereka supaya bisa mencoblos di TPS terdekat dari lapas,” terangnya.


Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Muslim Bukhori membenarkan kedalanya Lapas Kelas IIB yaitu berada di wilayah Kota Mojokerto,


“KPU belum ada regulasi terkait mendirikan TPS di wilayah lain,” jelasnya.


Muslim Menjelaskan, KPU Kabupaten Mojokerto memfasilitasi para penghuni lapas untuk nyoblos di daerah Kabupaten. Penghuni lapas dapat di geser ke daerah Kabupaten dan KPPS terdekat asalkan dilengkapi Form A5 (Pindah Pilih).


“Monggo (silahkan) mengurus di PPS tempat asal nyoblos,” ujarnya.


Menurutnya, Hasil Koordinasi KPU, Bawaslu dan pihak kepolisian, penghuni lapas yang mempunyai hak pilih diperkenankan Keluar cuma utuk mengelola form A5.


Ia juga telah memerintahkan, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk tetap mendata warga yg masih menjalani proses tahanan.


“Yang jelas ketika Coklit kita menyuruh PPDP untuk tetap mendata warga yang masih menjalani proses tahanan,” imbuhnya.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel