-->

Residivis Pembacok Sobat Di Situbondo Terancam Pidana 5 Tahun

SITUBONDO,-Nunung Indro (40), pelaku penganiayaan terhadap temannya, Abdus Sona (49), asal Desa Kotakan, Kecamatan Kota, Situbondo, bakal dijerat pasal 351 ayat (2) kitab undang-undang hukum pidana, dengan ancaman hukuman optimal 5 tahun kurungan penjara.


Sebab, akhir penganiayaan oleh Nunung, korban Senna mengalami luka parah pada bibir atas dan bibir bawah. Selain itu, korban juga mengalami luka bacok pada punggung ajudan dan luka bacok pada punggung kaki kanan.


Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Sutrisno mengatakan, Nunung terancam dijerat pasal penganiayaan, ialah pasal 351 ayat (2) kitab undang-undang hukum pidana, dengan bahaya eksekusi optimal 5 tahun kurungan penjara.


“Jika terbukti, ia dijerat pasal 351 ayat (1) perihal penganiayaan, yang menjadikan korban mengalamo luka berat,” kata Iptu Sutrisno.


Menurutnya, untuk mengungkap motif pelaku, ketika ini, pelaku masih diminta keterangannya oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo. “Pelaku juga ditahan di Mapolres Situbondo,”pungkasnya.


Diberitakan sebelumnya sebelum membacok korban Abdus Sona alias Senna (49) asal Desa Kotakan, pelaku Nunung Indro (40), melaksanakan pesta minuman keras (miras) bersama sahabat-temannya.


Bahkan, laki-laki asal Desa Talkandang, Kecamatan Kota, Situbondo ini melakukan pesta miras selama dua kali. Pertama melaksanakan pesta miras di Pasar Mimbaan Baru Situbondo, dan kedua melaksanakan pesta miras di Dam Pintu lima.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel