Sempat Buang Sabu, Pengedar Narkoba Di Mojokerto Ditangkap
MOJOKERTO, – RW (19), pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan Polsek Magersari, Kota Mojokerto. Warga Balongsari Kecamatan lokal ini sempat membuang sabu seberat 0,61 gram di tong sampah.
Penangkapan RW meruapakan hasil pengembangan dikala petugas mendapati dua orang cowok yang mencurigakan saat gelaran operasi Yustisi di suatu bar wilyah Prajurit kulon. Setelah dilaksanakan interogasi ternyata keduanya usai memakan pil dobel L.
Kapolsek Prajurit Kulon, Kompol Sulkan menyampaikan, hasil pengusutan dua orang tersebut, mereka mengaku mensapat barang haram itu dari orang yang beralamat di Balongsari gang VII.
“Lalu petugas melaksanakan pengusutan dan mengunjungi lokasi yang dimaksud,” katanya, Senin (15/02/2021).
Berbekal informasi dua perjaka yang mengkomsusi Pil Double L, Kemudian petugas melaksanakan penelusuran ke sebuah rumah di Kelurahan Balongsari pada hari Kamis (11/02/2021) kemudian.
“Melihat kedatangan petugas, mereka pribadi melarikan diri. Namun petugas berhasil menangkap satu orang bernama RW,” terang Sulkan.
Masih kata Sulkan, pada ketika melarikan diri, pelaku yang sempat mencampakkan sesuatu di tempat sampah. Petugas meminta pelaku memperlihatkan barang yang dibuang di kawasan sampah tersebut.
“Ternyata ditemukan sebuah plastik klip berisi serbuk putih diduga sabu-sabu. RW berserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Prajurit Kulon untuk dikerjakan penyidikan kasus,” terangnya.
Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1, subs pasal 112 ayat 1 UU RI NO. 35 tahun 2009 wacana Psikotropika.