-->

Sidang Masalah Perusakan Rumah Oleh Oknum Psht Mulai Digelar Di Pn Situbondo

SITUBONDO, -Kasus perusakan rumah, kios dan mobil di Desa Tribungan, Kecamatan Mangaran, dan Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, Situbondo, dengan terdakwa puluhan oknum anggota PSHT mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Rabu (4/11/2020).


Sidang perkara perusakan yang terjadi pada pertengahan Agustus 2020 lalu, dengan acara menyimak keterangan para terdakwa, dan para saksi itu, dijalankan secara virtual.


Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo Bebry SH menyampaikan, dari jumlah total 59 oknum anggota PSHT, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam masalah perusakan ada 38 orang dan berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.


“Bahkan, sebagian tersangka sudah mulai disidangkan di PN Situbondo. Namun, sebab dikala ini masih pandemi Covid-19, sidangnya dilakukan secara sedikit demi sedikit dan virtual,” ujar Bebry.


Bebry menambahkan, puluhan oknum anggota PSHT Situbondo ditetapkan selaku tersangka dalam perkara perusakan tersebut. “Mereka dijerat dengan pasal 170 dan pasal 216 kitab undang-undang hukum pidana,” pungkasnya.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel