-->

Soal Dana Covid-19 Kurun Bupati Faida Rp 107 M, Bupati Jember Kesusahan Penuhi Batas Waktu

JEMBER, – Terkait pertanggungjawaban dana sekitar Rp 107 miliar untuk penanganan Covid-19 kurun Bupati Faida yang berurusan, Bupati Jember Hendy Siswanto mengakui susah akhir sesuai tenggat waktu atau tenggat yang waktu yang dipatok.


Pasalnya terkait temuan dari BPK itu, Bupati Hendy mesti menyelesaikan laporan pertanggungjawabannya dalam jangka waktu 60 hari.


Di jumpai di sela rapat paripurna DPRD Jember pada Selasa (22/6/2021), Bupati Hendy memastikan terus berupaya berkoordinasi terkait penyelesaian masalah tersebut terhadap DPRD Jember dan juga BPK.


Pasalnya sesuai hukum, pekerjaan yang dibayarkan menurut anggaran refocusing 2020, mesti sudah tamat dilaksanakan sebelum 30 Desember 2020.


“Karena itu, kita (Pemkab Jember) akan mengikuti aturan yang berlaku terkait pembayaran proyek penanganan Covid-19 terhadap pihak ketiga itu,” kata Hendy ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan.


Hendy mengungkapkan ada sekitar 33 pejabat Pemkab Jember yang sudah dimintai klarifikasi oleh BPK terkait budget Rp 107 Miliar dana refocusing Covid-19 yang dinilai bermasalah tersebut.


“Dari jumlah tersebut, sekitar 9 hingga 10 orang ialah pejabat yang bertanggungjawab secara pribadi dikala pencairan budget di kala akhir pemerintahan bupati Faida itu,” ujarnya.


Hendy juga mengaku akan mengikuti sepenuhnya aba-aba BPK ketika menyerahkan laporan pertanggungjawaban solusi pada batas waktu 60 hari yang ditetapkan forum supreme audit tersebut.


“Termasuk kemungkinan proses aturan pidana terkait dana miliaran rupiah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel