Surat Ajuan Pemberhentian Bupati Jember Oleh Gubernur, Kepala Inspektorat Jatim: Itu Benar!
JEMBER, -Kepala Inspektorat Jatim Helmy Perdana Putra, membenarkan adanya surat ajuan pemberhentian Bupati Jember Faida yang ditanda tangani Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa, tertanggal 7 Juli 2020 lalu.
Surat yang ditujukan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bernomor 739/ 9238/ 060/ 2020, dan tertulis pada kalimat epilog ‘Layak kepada Bupati Jember (Sdr. dr. Faida, MMR) untuk dikenakan sanksi berbentukpemberhentian selaku Bupati Jember’.
“Kemarin ya, saat surat gubernur itu dimengerti teman-sobat wartawan semua, ingat ya, surat itu bukan bocor. Juli lalu memang keluar, jikalau bocor ibu belum apa (tanda tangan berstempel basah) itu gres bocor. Ini tidak, memang sudah keluar (diterbitkan atas rekomendasi) dari ibu (Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa),” kata Helmy dikonfirmasi di sela ‘Gowes Sambang Masyarakat Jember’ mendampingi Gubernur Jatim di Halaman Kantor Perwakilan BI Jember, Minggu (15/11/2020).
Helmy menerangkan, dengan terbitnya surat ajuan pemberhentian bagi Bupati Jember itu, pihaknya mempersilakan kalau memang dikenali oleh penduduk luas.
“Kalaupun harus dimakan (publik) ya tidak apa-apa. Kemarin begitu bupati cuti, semua bergerak untuk menyelesaikan (duduk perkara di Jember), kita (Pemprov Jatim) Depdagri (Kemendagri, red), bergerak seluruhnya, tugasnya Inspektorat (Jatim) waktu itu menemani ,” ungkapnya.
Artinya dalam mengawal ini, untuk melakukan rekom yang disampaikan oleh Kemendagri. “Mulai dari mengembalikan SOTK (kembali ke 2016), Menerbitkan SK, itu semua ialah proses pengembalian temuan (pelanggaran yang dilaksanakan Bupati Jember) dari Irjen Kemendagri,” ungkapnya.
Bahkan langkah yang dilakukan oleh Plt Bupati Jember Abdul Muqiet Arief beberapa waktu lalu itu, kata Helmy, dengan mengembalikan SOTK 2016 telah benar.
“Karena tugasnya Plt. (Bupati Jember) itu, untuk menyelesaikan tugas-peran yang belum diselesaikan bupati (Faida). dikala bupati cuti, ini dituntaskan semuanya,” sambung Helmi.
Sehingga jika ada oknum penduduk yang memprotes langkah untuk mengerjakan rekom dari Kemendagri itu, kata Helmy, bahkan kalau dikait-kaitkan dengan momen Pilkada 9 Desember 2020, ditepis olehnya argumentasi itu.
“Karena (kebetulan) dinilai proses untuk mengembalikan sesuai dengan hukum yang legal, momennya pas pilkada. Tapi ini cuma kebetulan saja, karena momennya pas serempak. Tapi tidak ada kaitannya dengan Pilkada,” tegasnya.
Helmy juga menambahkan, terkait langkah untuk mengerjakan nasehat yang disampaikan oleh Kemendagri ini, juga dinilai tepat olehnya. Namun juga niscaya akan menunjukkan imbas tertentu.
Seperti yang dilaksanakan Plt Bupati Jember dengan mengambalikan ke SOTK 2016.
“Apalagi problem (menjalankan anjuran Kemendagri) ini masih sedikit demi sedikit dan belum simpulan. Untuk peresmian pejabat, itu (juga) masih berproses dan ada izin (diajukan ke Mendagri dan juga Inspektorat Jatim),”
Selanjutnya sehabis soal mengembalikan ke SOTK 2016, dengan mutasi jabatan yang dikembalikan tamat. “Lanjut pada tahap pembahasan APBD (2020 dan 2021),” tandasnya.