-->

Tadah Mobil Curian, Warga Pasuruan Dibekuk Polisi Sidoarjo

SIDOARJO, – Petugas Reskrim Polsek Sedati menangkap Cholili (57), asal Desa Bayeman, Kecamatan Gondang Wetan, Pasuruan lantaran menjadi penadah barang curian berupa kendaraan beroda empat pikup di tempat Sedati, Sidoarjo.


Kapolsek Sedati IPTU Agnis J Manurung mengatakan, penangkapan bapak tiga anak tersebut bermula dari laporan korban yang kehilangan kendaraan beroda empat pikap nopol W 9583 NU ketika diparkir di halaman rumahnya.


“Kehilangannya Senin (30/11/2020) kemarin. Korban lapor ke polsek kemudian kami eksklusif tindaklanjuti melaksanakan pengusutan,” kata Agnis, Selasa (1/12/2020).


Hasilnya, seorang laki-laki yang setiap hari melakukan pekerjaan di bengkel itu dibekuk di rumahnya. “Kami tangkap dalam waktu kurang dari 1 kali 24 jam,” ucapnya.


Tersangka pun digelandang ke Mapolsek Sedati untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.


Di hadapan petugas, tersangka mengaku sudah lima kali mendapat barang hasil curian dari seseorang berinisial O (buron/DPO=daftar penelusuran orang).


Untuk mengelabuhi pemilik maupun petugas, tersangka mengubah bab-bab kendaraan beroda empat. Mulai aksesoris kendaraan beroda empat, peleg, stiker sampai plat nomor.


Tersangka dijerat pasal 480 ayat 1 KUHP jo pasal 363 ayat 1 kitab undang-undang hukum pidana tentang kasus penadahan barang hasil kejahatan. “Terkait pelaku pencuriannya berinisial O, masih kami lakukan pengejaran,” pungkasnya.


Tersangka bareng barang bukti ketika berada di Mapolsek Sedati


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel