-->

Tak Pakai Masker, 12 Warga Blitar Ditilang Petugas

BLITAR, – Satgas Covid 19 Kota Blitar meninkan 12 pelanggar protokol kesehatan dalam operasi operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan yang digelar Jalan TGP, pada Sabtu (21/11/2020).


Kedua belas orang tersebut diberi langkah-langkah berbentuktilang oleh petugas. Mereka kedapatan tak menggunakan masker dikala melintas di lokasi razia.


Kasubag Humas Polres Blitar Kota Iptu Ahmad Rochan mengatakan, operasi yang dikerjakan petugas gabungan dari Dinas Kesehatan pemkot Blitar, Satpol PP, Polisi dan Tentara Nasional Indonesia itu berdasar pada Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020.


“Iya tadi ada dua belas warga yang kedapatan tidak memakai masker. Kita beri sanksi tilang atas pelanggaran tersebut,” terperinci Ahmad Rochan, Sabtu (21/11/2020) siang.


Menurut Ahmad Rochan angka pelanggaran di kawasan Kota Blitar sudah menurun jika dibanding dengan periode-abad permulaan penerapan hukum protokol kesehatan.


“Dengan tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan diperlukan angka penyebaran virus Corona dapat bisa menurun,” terperinci ia.


Ahmda Rochan memastikan, pihaknya tetap mengimbau kepada seluruh penduduk khususnya warga Kota Blitar untuk terus menerpkan protokol kesehatan utamanya 3M.


“Mengenakan masker, mecuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menjaga jarak satu dengan lainnya,” pungkasnya.


ingat-pesan-ibu-perilaku-masyarakat


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel