-->

Tawarkan Miras Via Facebook, Laki-Laki Di Situbondo Diciduk Polisi

SITUBONDO, – Petugas gabungan dari Satuan Sabhara dan Intelkan Polres Situbondo mengamankan 47 botol minuman keras (miras) jenis arak bali, Sabtu (18/10/2020) malam.


Dalam operasi yang digelar sebagai respon sebuah unggahan di medsos tersebut petugas juga mengamankan si pedagang miras berinisial NF (40), asal Desa Sumberkoalak, Kecamatan Panarukan, Situbondo.


Dia selama ini dikenali menjual miras secara daring lewat medsos Facebook, dengan akun FB I Dewa Santika. Dia dan barang bukti 47 botol minuman keras diamankan di Mapolres Situbondo.


Informasi yang sukses dihimpun, sebelum ditangkap NF diketahui menawarkan miras dagangannya melalui Facebook menggunakan akun I Dewa Satika. Dari unggahan penawaran itu lah kemudia petugas melacak dan berhasil menangkapnya.


Kasat Sabhara Polres Situbondo AKP Lukman Hadi mengatakan, petugas sukses mengelabuhi NF dengan menyaru sebagai pembeli. Hasilnya, NF dan barang bukti minuman keras sukses diamankan dari daerah Jalan Wijaya Kusuma, Situbondo.


“Kita amankan di Mapolres Situbondo,” kata Lukman Hadi, Minggu (18/10/2020).


 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel