-->

Terdakwa Pembakar Kendaraan Beroda Empat Pedangdut Via Vallen Dituntut 3 Tahun Penjara

SIDOARJO, -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo jadinya menjatuhkan tuntutan selama 3 tahun kepada Pije (40), terdakwa pembakar mobil Alphard warna putih metalik Nopol W 1 VV milik Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen. Pije dianggap terbukti melanggar pasal 187 ayat 1 KUH Pidana.


“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Pije dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” ucap JPU Kejari Sidoarjo M Ridwan Dermawan ketika membacakan surat tuntutan dalam sidang digelar lewat sambungan teleconference atau daring di PN Sidoarjo, Rabu (20/1/2021).


Ridwan mengungkapkan tuntutan yang dijatuhkan tersebut sudah melalui pertimbang yang matang. Untuk pertimbangan yang memberatkan terdakwa merugikan pihak lain, tidak bersikap sopan di persidangan. “Meringankan terdakwa berusia muda, mengakui perbuatannya dan belum pernah dieksekusi,” terperinci Ridwan.


Dalam surat tuntutan mengungkap pembakaran kendaraan beroda empat milik biduan Via Vallen itu dilakukan terdakwa Pije pada 30 Juni 2020 kemudian, sekitar pukul 03.20 WIB yang diparkirkan di sebelah rumah Via Vallen di Dusun Kalitengah Selatan RT 02, RW 03, Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.


Cikal bakal pembakaran mobil tersebut berawal dari sakit hati terdakwa yang ingin berjumpa langsung dengan Via Vallen tetapi tidak pernah terwujud. Padahal, terdakwa nekat menumpang kendaraan truk selama dua hari, sejak 17-19 Juni 2020, dari Kota Medan menuju Surabaya.


Kemudian, dari Surabaya ke Terminal Bungurasih naik angkot hingga ke Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin. Baru sehabis itu pada 19 Juni 2020 sore hari terdakwa sampai di Pangkalan ojek Desa Kalitengah dan meminta Sandi Irawan, tukang ojek untuk mengantar menuju ke tempat tinggal Via Vallen di Dusun Kalitengah Selatan.


“Sesampai di depan rumah Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen, terdakwa malah tidak turun,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo M Ridwan Dermawan dikala membacakan surat dakwaan di ruang sidang Delta Tirta.


Justru, sambung Ridwan, bahwa terdakwa meminta kepada tukang ojek untuk diantar ke kediaman Via Vallen yang lain beralamat di Perum Griya Asri Blok I J No/ 18-19 RT 03 RW 07 Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.


Sesampainya di kawasan tersebut terdakwa turun dari sepeda motor dan mengetuk rumah tersebut, tetapi sebab kosong. Terdakwa simpulan meminta saksi Sandi Irawan, tukang ojek untuk mengirimkan kembali ke pangkalan ojek Desa Kalitengah. Hal itu dilakukan sampai tiga kali hingga tidak berjumpa .


Usai gagal, terdakwa justru tidak pulang. Bahkan, selama seepkan, sejak tanggal 20 sampai 28 Juni atau sepekan terdakwa masih berada di kawasan sekitar Desa Kalitengah. Usaha terdakwa untuk bisa berjumpa Via itu kembali dicoba pada hari Senin tanggal 29 Juni 2020 meminta supir mikrolet yang tidak diketahui untuk mengantarkan ke Desa Kalitengah.


Namun, lagi-lagi tak mampu berjumpa . Hingga terdakwa yang masih berada di Desa Kalitengah sampai pada 30 Juni 2020 seitar pukul 02.00 WIB dini hari memutuskan membeli bensin eceran sebanyak 1,5 liter dengan kemasan kemasan air mineral. Terdakwa lalu menuju ke tempat tinggal Via Vallen di Kalitengah Selatan, Desa Kalitengah dengan jalan kaki.


Saat sampai di rumah Via Vallen tersebut, terdakwa menyaksikan sekitar rumah dan menyaksikan mobil Alphard terparkir di ujung gangnya. Terdakwa sempat mondar-mandir melihat situasi sampai berlangsung menyelinap memutari pekarangan kosong menyingkir dari CCTV menuju kendaraan beroda empat tersebut.


Terdakwa yang menjinjing bensin lalu menyiramkan ke bab ban kendaraan beroda empat hingga bagian kendaraan beroda empat lainnya kemudian dibakar memakai korek api sampai ludes terbakar. Dalam fakta persidangan terdakwa mengakui sudah melalukan itu.


Meski demikian, terdakwa merasa keberatan atas permintaan yang dijatuhkan tersebut. “Saya keberatan Bu Hakim,” kata terdakwa impulsif memberikan kepada majelis hakim yang diketuai Dameria Frisella Simanjutak.


Terdakwa pun meminta semoga dirinya minta dipertemukan dengan keluarga Via Vallen dan menuding ada persekutuan yang harus diungkap, meskipun terdakwa tak pernah menerangkan siapa persekutuan yang dimaksud tersebut di persidangan.


“Permintaan aku cuma itu Bu Hakim,” pintanya.


Majelis hakim lantas meminta kepada terdakwa Pije untuk menyampaikan keberatan itu dalam sidang pembelaan selanjutnya. “Silahkan kerabat sampaikan dalam pembelaan. Silahkan koordinasi dengan penasehat aturan kerabat,” ucap Ketua Majelis Dameria yang lalu menutup sidang.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel