-->

Tersandung Korupsi Irigasi, Mantan Kadispertan Kabupaten Mojokerto Ditahan Kejaksaan

MOJOKERTO, – Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojoketo menjebloskan mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto Suliestyawati ke sel tahanan Lapas Kelas IIB Mojokerto.


Dia manjadi tersangka dalam masalah prasangka korupsi proyek irigasi air tanah dangkal tahun budget 2016. Kerugian negara dalam masalah tersebut mencapai Rp. 400 juta lebih.


Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono menegaskan, Suliestyawati dianggap telah menyelewengkan anggaran dari duit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan lewat proyek Irigasi Air Tanah Dangkal Tahun anggaran tahun 2016, senilai Rp. 4.180.000.000.


“Anggaran tersebut diperuntukkan terhadap para kelompok tani yang dipergunakan untuk mengairi sawah agar tetap bisa mengari sawah dikala trend kemarau,” katanya saat konferensi pers di kantor Kejari Kabupaten Mojokerto yang berada di jala RA Basoeni, Kecamatan Sooko, Kamis (27/05/2021).


“Dengan budget tersebut, peluangnya bisa mengairi sawah petani jangan sampai kekurangan air meskipun trend kemarau,” katanya.


Dalam proyek tersebut, Kata Gaos Wicaksono, ada beberapa lingkup pekerjaan. Di antaranya, pekerjaan persiapan survey geolistrik, acara sumur bor dangkal sedalam 30 meter, pekerjaan rumah pompa, pekerjaan jaringan Pipa dan bangunan outlet serta pemasangan pompa air centrifugal 5 sampai 7 liter per detik, dan mesin penggagas diesel.




Berita sebelumnya:


Kasus Irigasi Air Tanah Dangkal Dinas Pertanian, Kejari Kabupaten Mojokerto Belum Tetapkan Tersangka

Terkait Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Tanah Dangkal, Ini Kata Kadis Pertanian Mojokerto




“Pagu budget Rp. 110 Juta per kegiatan yang akan diterima oleh kekompok tani penerima yang sudah ditetapkan,” jelasnya.


Namun, kepada pelaksanaan pekerjaan tersebut, realisasi budget berdasarkan kesepakatan hanya senilai Rp. 3.709.596.000. Sedangkan dari nilai kontrak tersebut realisasi pembayaran berdasarkan prestasi yang dibayarkan yakni sebesar Rp. 2.864.000.000


“Dari proses pemeriksaan dan audit BPKP Provinsi Jatim terdapat indikasi tindakan melawan aturan dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan irigasi air dangkal pada tahun anggara 2016. Sehingga mengakibatkan kerugian Negara sejumlah Rp. 474.867.674,” ungkap Gaos.


 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel