Tiga Penghadang Truk Tambang Di Alasbuluh Banyuwangi Divonis 3 Bulan, Massa Protes
BANYUWANGI, – Massa Swarawangi (Suara Rakyat Banyuwangi) berunjuk rasa di depan gedung Pengadilan Negeri Banyuwangi, Kamis (27/5/2021) siang.
Saat memberikan aspirasinya, mereka juga melakukan aksi teatrikal dan tabur bunga sebagai tanda matinya keadilan.
Dalam agresi yang digelar mulai sekitar pukul 09.00 WIB itu mereka memprotes adanya prasangka kriminalisasi yang dialami tiga warga Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi. Ketiganya divonis tiga bulan atas dakwaan merintangi aktivitas perjuangan pertambangan.
Tiga orang tersebut ialah Ahmad Busi’in, Sugianto dan Abdullah. Ketiganya divonis bersalah sudah melanggar pasal 162 Undang-undang Minerba lantaran menghadang truk pengangkut hasil galian C di Desa Alasbuluh. Itu mereka lakukan pada tahun 2018.
Ahmad Rifa’i, salah satu kuasa hukum ketiga terdakwa, menyampaikan bahwa ketiganya hanya menghadang untuk tidak melalui jalan pemukiman warga alasannya adalah terusan yang sempit, banyak anak kecil bermain dan menciptakan pemukiman berdebu.
“Mereka cuma menghadang tanpa ada intimidasi ataupun perlawanan. Mereka cuma bilang jangan lewat di sini alasannya adalah saluran terlalu sempit, kan masih ada jalan lain selain ini yang lebih aman. Begitu kata-kata yang dilontarkan saat penghadangan tahun 2018 kemudian, namun justru dianggap menghalang halangi acara tambang berizin,” katanya. (27/5/2021).
Pada awal tahun 2019, lanjut Rifa’i, ketiga warga tersebut ternyata dilaporkan oleh pihak tambang.
“Hari ini yakni sidang putusan. Mereka divonis tiga bulan penjara dengan pasal yang di terapkan adalah pasal 162 undang undang minerba. Padahal tidak ada yang memberatkan, hanya saja diputus salah gitu saja. Kaprikornus tindakan terdakwa bahwa tebukti memenuhi komponen pasal tersebut cuma berdasar fakta bahwa ketiganya menghadang truk di tengah jalan. Itu saja, ” terperinci Rifa’i, kuasa aturan yang mewakili dari LBHNU Banyuwangi itu.
Rifa’i menyesalkan majelis hakim tidak memikirkan aspek hukum lingkungan, tergolong alasan dan latar belakang ketiga kliennya menghadang truk tersebut.
“Tapi masih ada waktu tujuh hari lagi, kami akan mengajukan banding. Alasan berpengaruh, terdakwa tidak membatasi tambangnya. Mereka tidak pernah naik ke tambang, mereka cuma menginginkan truk pengangkut tambang melalui jalan lain, tidak lewat perkampungan,” pungkasnya.