-->

Tuntut Jatah Pppk, Puluhan Guru Pai Luruk Dprd Situbondo

SITUBONDO,-Puluhan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Situbondo, mendatangi Kantor DPRD lokal, menuntut jatah rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi mereka. Sebab, tahun ini, tidak ada deretan guru PAI pada rekrutmen PPPK, Jumat (5/2/2021).


Ketua DPD Asosiasi Guru PAI Indonesia (AGPAII) Situbondo, Jumai mengatakan, guru PAI non PNS di Situbondo sangat banyak. Di forum SD jumlahnya sekitar 275. Sedangkan Sekolah Menengah Pertama 90 orang.


“Jadi kami  berharap kepada pemerintah daerah menyertakan formasi dalam rekrutmen PKKK,” katanya Juma’i, usai menemui Komisi IV, Jumat (5/2/2021).


Menurutnya, guru agama bukan tenaga pendidik ilegal. Sudah resmi diangkat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Setidaknya, legalitas itu tampakdengan tercovernya di data pokok pendidikan (dapodik). “Sehingga kami merasa diperlakukan kurang adil,” tambahnya.


Saat ini, Kemendikbud dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) punya acara satu juta guru. Kemudian, kuota PPPK di Situbondo nyaris seribu gugusan. “Namun tidak ada satupun kuota untuk guru PAI,” ujar Jumai.


Karena itu, ia merasa perlu datang ke Komisi IV DPRD untuk menyampaikan aspirasi guru agama se Kabupaten Situbondo. Dengan cita-cita, aspirasinya mampu diakomodir. “Kami datang ke DPRD untuk mengklarifikasi, dan bisa mengadvokasi. Ini menyangkut nasib kami,” ujarnya.


Pada perekrutan PPPK tahun 2019 lalu, deretan guru agama tetap ditawarkan. Karena argumentasi kekuatan keuangan daerah, jumlahnya tidak banyak. “Akan namun sudah memperlihatkan rasa keadilan,” terperinci Jumai.


Itulah yang dibutuhkan guru PAI. Yaitu namun ada formasi bagi guru agama meskipun jatahnya tidak banyak. Yang penting mereka tetap mendapatkan perhatian. “Biar tidak terkesan dianaktirikan,” katanya.


Sementara itu, Sekretaris Komisi IV, Tolak Atin mengatakan, aspirasi AGPAII akan ditampung. Selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dispendikbud dan Kementerian Agama (Kemenag) Situbondo. “Kami setuju dengan aspirasi yang disampaikan, alasannya guru agama PNS maupun PPPK sungguh kurang,” ungkapnya.


Yang akan dijalankan Komisi IV dalam waktu dekat, akan mensinkronkan dengan Dispendikbud dan Kemenag, mana saja  yang menjadi kewenangan masing-masing. Sebab, guru agama ada yang di bawah dinas dan Kemenag.


“Kalau kewenangan Kemenag, kita dorong untuk direkomendasikan. Sedangkan yang kewenangan pemerintah daerah, kami mengusulkan biar ada gugusan guru agama,” pungkasnya.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel