-->

Usai Sambut Gubernur, Plt Bupati Jember Ungkap Progres Komunikasi Eksekutif-Legislatif

JEMBER, -Usai Minggu (15/11/2020) menyambut kehadiran Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa ke Jember, Plt Bupati Jember Abdul Muqiet Arif mengaku sudah melaporkan progres komunikasi eksekutif dan legislatif terkini.


Disampaikan selaku PltBupati Jember, Muqiet telah melakukan rekom dari Mendagri dan melaksanakan segala peran yang belum diselesaikan. Muqiet juga mengatakan, sekarang antara pihaknya dengan DPRD Jember mampu saling berkomunikasi.


“Alhamdulillah saya memberikan terhadap ibu (Khofifah), permulaan menjabat kami (Pemkab Jember) pribadi silaturahmi ke Anggota DPRD Jember. Serta DPRD Jember juga sudah membalas silaturahmi itu dengan melakukan kujungan (akhir) ke kantor Pemkab Jember,” kata Muqiet, Senin (16/11/2020).


Muqiet menyampaikan, penyampaian progres cairnya komunikasi antara direktur dan legislatif itu, disampaikan dirinya langsung saat memperlihatkan pidato sambutan dalam kunjungan Gubernur Khofifah kemarin.


“Dihadapan Ibu (Khofifah) saya sampaikan eksklusif dalam pidato sambutan itu,” katanya.


Selanjutnya dengan cairnya komunikasi itu, kata Muqiet, DPRD dengan Pemkab Jember siap bersinergi untuk melaksanakan tugas-peran ke depan.


Di antaranya soal pembahasan APBD 2020 dan APBD 2021 di mepetnya waktu jabatan Plt Bupati Jember akan rampung.


“Terkait progres pelaksanaan anjuran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada Pemerintah Jember untuk penyusunan KSOTK juga telah aku sampaikan,” ungkapnya.


Pihaknya pun mengaku bersyukur, dengan mampu melaksanakan peran-peran yang belum teratasi sebelumnya. Termasuk juga diantaranya saran Mendagri untuk mengembalikan kembali KSOTK Jember sesuai tahun 2016.


Muqit juga mengatakan, dikala diakhir pidatonya kemarin, pihaknya memberikan meminta perlindungan kepada Gubernur, agar dapat menyelesaikan tuntas tugasnya selaku Plt Bupati hingga 5 Desember 2020.


“Semoga amanah Kemendagri terhadap pemerintah Jember dapat dilaksanakan sebaik-baiknya, semasa aku menjabat,” katanya.


Sementara itu terpisah, Kepala Inspektorat Jatim Helmy Perdana Putra yang dikonfirmasi sejumlah wartawan Minggu (15/11/2020) kemarin, dikala mendampingi Gubernur Jatim berkunjung di Jember. Mengatakan bahwa pasca mengembalikan jabatan sesuai dengan KSOTK 2016, peran selanjutnya ialah menyelesaikan soal pembahasan APBD 2020 dan APBD 2021.


Helmy memberikan, untuk menyelesaikan APBD 2020 mesti ada perda meskipun cuma sebentar dan APBD 2021 untuk segera tertuntaskan dan sasaran untuk selesa itu, harus tuntas meskipun di dikala abad Plt Bupati Jember.


“Makara jangan terlena dengan hanya menggunakan Perkada (Peraturan kepala daerah) harusnya itu menggunakan Perda. Sudah diperhitungkan hal ini, kita tinggal izin dari sentra (Kemendagri). Semua penataan ini mampu dilakukan, sehabis (kemarin) menyelesaikan soal SOTK 2016 itu. Kita (Pemprov Jatim) bantu, dan lakukan semua,” ujar Helmy.


Semua langkah yang dikerjakan Plt Bupati Jember, kata Helmy, telah benar.


“SOTK tamat, berikutnya membahas APBD, baik 2020 dan 2021. Untuk soal hukuman (terhadap Bupati Jember) itu telah benar, bukan mengarang-ngarang. Sesuai dengan UU Nomor 23,” tegasnya.


“Saat ini dalam melangkah, semua legal. Setelah sebelumnya itu ilegal semua. Sekarang lanjut bekerja (meski mepet waktu) dan selesaikan semua. Lanjut pembahasan APBD 2020 dan 2021,” sambungnya.


Lebih jauh ditanya soal hukuman pemecatan Bupati Jember yang direkomendasikan kepada Kemendagri, Helmy mengatakan, menanti keputusan dari Mendagri.


“Saat ini bola (keputusan dari usulan pemecatan) ada di pusat, terlebih semua rekom sudah dijalankan sama ibu (gubernur). Pencabutan hak keuangan (Bupati Jember) sudah dilakukan. Kami tidak punya kewenang (tentang keputusan simpulan) kita tunggu, Insya Allah (ada jawaban),” pungkasnya.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel