Youtuber Azan Jihad Bukan Anggota Fpi
SURABAYA, – Pemilik akun Youtube Agung Mujahid berinisial JAK (43), warga Juwingan Surabaya ditangkap polisi. Ia ditangkap Polda Jawa Tengah atas Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebab dianggap berbagi video azan jihad.
Dalam video yang diunggahnya, tersangka JAK menulis informasi permintaan jihad dari Tegal dipimpin Habib Fadhil Assegaf demi mempertahankan dan menemani Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan Habib Hanif.
Kendati menyebut nama FPI, Wali Laskar FPI Surabaya Agus Fachrudin membantah bila JAK bagian dari kelompoknya.
“Bukan (anggota FPI), siapa yang ngomong,” tandas Agus dalam sambungan telepon, Senin (7/12/2020).
Dirinya menambahkan, problem terkait adzan berisi usul jihad telah dijawab secara tegas oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FPI. Dimana hal tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan organisasi pimpinan Habib Rizieq Shihab.
“Di DPP FPI Pusat telah ditegaskan tidak ada kode dan kaitannya dengan FPI, itu tidak ada,” tandas ia.
Dikutip dari aneka macam sumber, penangkapan JAK merupakan hasil pengembangan Bareskrim Polri atas masalah video lafal adzan diganti berisi usul jihad yang beredar di media sosial dengan tersangka SYM alias Rehan Al Qadri (22).
Rehan Al Qadri ditangkap polisi di wilayah Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Jawa Barat pada Jumat (3/12/2020) dini hari. Rehan sudah mengumandangkan azan dengan mengganti lafadz hayaa alaa sholaah menjadi hayaa alaa jihad.
Dari penelusuran polisi, dimengerti azan yang dikumandangkan tersebut merupakan program pengajian yang bertempat di Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal pada 29 November 2020.