Budidaya Burung: [.Doc] Pola Surat Perjanjian Hutang-Piutang - Lanjutan
BIAYA PENAGIHAN
Semua ongkos penagihan hutang tersebut di atas , tergolong ongkos juru sita dan biaya-biaya kuasa PIHAK KEDUA untuk menagih hutang tersebut , menjadi tanggungan dan wajib dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 6
BIAYA-BIAYA LAINNYA
Biaya pengerjaan Surat Perjanjian ini dan segala ongkos yang berafiliasi dengan hutang proteksi tersebut di atas menjadi tanggungan dan wajib dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA terhadap PIHAK KEDUA.
Pasal 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang sudah mengikatkan diri dalam perjanjian hutang-piutang ini sudah bersepakat untuk menempuh jalan kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat guna menyelesaikan hal-hal atau perkelahian yang mungkin timbul.
2. Apabila ternyata jalan musyawarah dianggap tidak sukses untuk mendapat solusi yang melegakan kedua belah pihak , kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh upaya aturan dengan menegaskan domisili pada ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ) dengan segala akibatnya.
Pasal 8
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibentuk di atas kertas bermaterei seperlunya yang ditandatangani dan dibentuk rangkap dua berkekuatan aturan yang serupa serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[ ------------------------- ] [ ------------------------ ]
SAKSI-SAKSI:
[ --------------------------- ]
[ --------------------------- ]
CONTOH SURAT PERJANJIAN LAINNYA :