-->

Budidaya Burung: [.Doc] Pola Surat Perjanjian Koordinasi Kerja Keras (Bisnis) - Lanjutan 1

damai– Lanjutan ...

PASAL 2
FRANCHISE FEE DAN ROYALTI

1.      Franchisee baiklah mengeluarkan duit Franchise fee sebesar Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah); pembayaran mana dijalankan pada di saat perjanjian ini ditanda tangani.
2.      Franchisor berhak memperoleh royalti sebesar 2% (dua persen) dari omzet pemasaran setiap kedai makanan yang dibayarkan pada setiap tanggal 25 setiap bulannya untuk pemasaran bulan sebelumnya.
3.      Untuk kebutuhan penawaran khusus secara nasional produk ABCD , Franchisee bersedia mengeluarkan duit marketing fee sebesar 1% (satu persen) dari omzet pemasaran terhadap Franchisor.
4.      Marketing fee sebagaimana dikontrol dalam ayat 3 pasal ini semata-semata cuma dipergunakan oleh Franchisor untuk mengiklankan produk ABCD secara nasional yang dibayarkan berbarengan dengan pembayaran royalti.

PASAL 3
SENGKETA DENGAN PIHAK KETIGA

Franchisee tidak akan melibatkan baik secara pribadi maupun tidak pribadi Franchisor kalau Franchisee terlibat permintaan aturan dan/atau non aturan yang dijalankan oleh pihak lain berhubungan kerja keras kedai makanan yang dikelolanya.

PASAL 4
JAM BUKA RESTORAN

1.      Pada tiga bulan pertama sejak perjanjian ini ditandatangani Franchisee akan membuka dan mengoperasikan kedai makanan di JI. Megah Raya No. 909 Bandung , Jawa Barat dan berikutnya secara sedikit demi sedikit akan membuka 4 (empat) cabang antara lain:

1.      Cabang Puncak Pas bertempat di Jl. Puncak No. 128 pada bulan November 2013
2.      Cabang Cianjur bertempat di Jl. Melati No.B21 Cianjur pada bulan Desember 2013
3.      Cabang Bandung I bertempat di Mal Utama Bandung JL Ratu No. 243 Bandung pada bulan
Februari 2014
4.      Cabang Bandung II Jl. AsiaAfrika No. 7 , Bandung pada bulan Maret 2014.

2.      Franchisee tidak diperkenankan memindahkan alamat kedai makanan ke daerah lain tanpa kontrak tertulis dari Franchisor.

3.      Dalam hal Franchisor menyediakan izin pemindahan lokasi Restoran , maka Franchisee wajib mengeluarkan duit ongkos tata kelola sebesar Rp 8.000.000 (tiga juta rupiah). Atas seluruh ongkos baik renovasi , ijin , pajak dan ongkos apapun yang muncul akhir perpindahan lokasi ditanggung oleh Franchisee sendiri.

PASAL 5
KEWAJIBAN FRANCHISOR

Selama perjanjian ini berlaku Franchisor berkewajiban untuk:

1.      Memberikan tutorial operasional pengelolaan kedai makanan terhadap Franchisee dan menyediakan secara cuma-cuma wawasan tentang tata kelola pengelolaan dan teknik penghidangan sajian ABCD.
2.      Menyediakan konsep interior , instruktur dan materi training untuk para pekerja restor an Franchisee atas ongkos Franchisor sendiri.
3.      Menyelenggarakan kegiatan training (trainning) untuk franchisee secara berkelanjutan dan terpola paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
4.      Memberikan konsultasi gratis terhadap Franchisee apabila kedai makanan franchisee berada dalam kead.aan krisis yang sanggup mengakibatkan tutupnya atau berhentinya bisnis kedai makanan franchisee.
5.      Memberikan rekomendasi terhadap pihak perbankkan/ forum keuangan (kreditor) guna menolong franchi-see menemukan derma untuk pengembangan restorannya.




PASAL 6
KEWAJIBAN FRANCHISEE

1.      Seluruh ongkos untuk pengadaan perabot-perabot untuk kebutuhan kedai makanan serta bahan-bahan baku pembuat sajian ABCD yang cocok dengan persyaratan Franchisor serta biaya-biaya lain menyerupai pengurusan ijin-ijin atas pembukaan dan pengoperasian kedai makanan menjadi tanggung an Franchisee sendiri.
2.      Franchisee baiklah bahwa pengadaan selebaran , kartu bisnis , formulir , kwitansi , seragam , bahan/atau alat penawaran khusus dan benda-benda lain yang dikehendaki untuk menunjang kerja keras kedai makanan , Franchisee setuju untuk berbelanja dan Franchisor atas ongkos Franchisee.
3.      Franchisee atau pekerja yang dipekerjakan oleh Franchisee paga kedai makanan yang dimaksudkan dalam perjanjian ini wajib mengikuti kegiatan trainning dan kerja praktek yang diselenggarakan Franchisor atas ongkos Franchisee.

PASAL 7
BIAYA-BIAYA

1.      Franchisee baiklah untuk mengeluarkan duit terhadap Franchisor semua ongkos dan iuran sesuai dengan perjanjian ini tergolong ongkos atau tagihan.tambahan atas semua produk atau jasa-jasa yang diberikan atau akan diberikan terhadap Franchisor. Setiap pembayaran yang telat akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 1% per hari untuk paling usang satu bulan.
2.      Franchisee baiklah untuk ongkos penyelenggaraan pelatihan , work shop/pelatihan dan konferensi bulanan dan/atau tahunan yang diselenggarakan Franchisor gotong royong dengan Franchisee lainnya.

PASAL 8
PAJAK

Setiap pembayaran yang dijalankan oleh Franchisee terhadap Franchisor yang atas pembayaran tersebut Franchisor dibebani pajak sesuai ketentuan peraturan perundang'undangan , maka beban pajak tersebut ditanggung oleh Franchisee.

PASAL 9
PERUBAHAN SISTEM

Franchisor berhak untuk merubah dan menyesuaikan system marketing , tergolong penentuan adanya pemakaian nama jualan , tanda jualan , tanda pelayanan gres , kenali gres , produk dan menu-menu gres yang dilakukannya dengan itikad baik demi kerja keras franchisee.

PASAL 10
JANGKA WAKTU

Penjelasan Pasal 10 silahkan sanggup dilihat disini...

CONTOH SURAT-SURAT LAINNYA  :

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja Karyawan - Perusahaan

Contoh Surat Perjanjian Sewa (Kontrak) Rumah
Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah 
Contoh Surat Lamaran Pekerjaan 
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Mobil

Demikian biar bermanfaat

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel