-->

Budidaya Burung: [.Doc] Pola Surat Perjanjian Perdagangan Tanah - Lanjutan

damai9 - Lanjutan 1 ......

PASAL 5
CARA PEMBAYARAN

Pembayaran harga tanah oleh Pembeli terhadap Penjual sebagaimana disebut pada pasal 3 perjanjian ini ditangani secara bertahap.

Jumlah pembayaran setiap tahapan ditetapkan selaku berikut:

a.      Pembayaran tahap pertama sebesar Rp 750.000.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) pada dikala perjanjian ini ditandatangani dan perjaajian ini selaku tanda penerimaannya.
b.      Pembayaran tahap Kedua sebesar Rp 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah) akan dibayarkan pada tanggal 9 Oktober 2012 yang dibayarkan dengan cara ditransfer lewat nomor rekening pedagang pada Bank ABC No. rekening : 123456789.
c.      Pembayaran tahap ketiga sebesar Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) pada tanggal 9 Desember 2012 yang dibayarkan dengan cara ditransfer ke rekening Penjual pada bank ABC No. Rekening : 1213456789

PASAL 6
PENYERAHAN TANAH

1.      Penjual menjamin bahwa tanah sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini akan diserahkan terhadap pembeli dalam kondisi kosong , selambat'lambatnya tanggal 9 Mei 2008.
2.      Apabila pedagang tidak menyerahkan tanah tersebut terhadap pembeli pada waktu yang diputuskan sesuai dengan perjanjian ini , maka pedagang sudah dianggap melakukan kelalaian , sehingga sebuah perayaan dengan surat juru sita atau surat'surat lain serupa itu tidak diinginkan lagi , maka pihak pedagang dikenakan denda saban hari sebesar L%io (satu persen) saban hari atas jumlah duit yang sudah diterima olehnya dari pihak pembeli terhitung sejak duit tersebut diterima oleh penjual.
3.      Apabila hingga dengan tanggal yang diputuskan dalam perjanjian ini tanah yangdiperjanjikan dalam perdagangan ini tidak diserahkan dalam kondisi kosong , maka dengan lewatnya waktu tersebut pedagang berhak untuk melakukan banyak sekali upaya untuk mengosongkan tanah tersebut atas ongkos penjual.
4.      Dengan diterimanya jumlah duit oleh pedagang dari pembeli sesuai dengan harga tanah yang diperjanjikan dalam perdagangan ini , maka pedagang tidak berhak lagi dan dihentikan untuk memasarkan tanah tersebut terhadap pihak lain dan segala langkah-langkah pemindah-tanganan tanah tersebut yang ditangani oleh pihak pedagang yaitu tidak sah dan batal menurut hukum.

PASAL 7
STATUS HUKUM KEPEMILIKAN TANAH

1.      Penjual menjamin bahwa tanah sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini yaitu sungguh-sungguh miliknya sendiri dan cuma Penjual yang berhak sarat untuk menjualnyai
2.      Penjual menyatakan bahwa tanah yang dimaksudkan dalam perjanjian ini tidak tersangkut sesuatu masalah atau sengketa , tidak sedang menjadi obyek sitaan , baik yang berupa sitaan pemasaran maupun sitaan pengamanan dan tidak sedang dibebani sebuah jaminan hutangi
3.      Penjual menjamin bahwa sejak dikala perjanjian ini dibentuk maupun di kemudian hari pembeli tid;k akan memperoleh sebuah permintaan dari pihak siapa saja juga yang menyatakan mempunyai hak apalagi dulu atau turut mempunyai hak atas tanah tersebut.

PASAL 8
BUKTI KEPEMILIKAN

1.      Penjual menjamin pembeli bahwa tanah yang diperjanjikan dalam jual beti ini sudah mempunyai akta hak milik sesuai d.engan aturan pertanahan yang berlaku di Indonesia.
2.      Apabila di kemudian hari terbukti akta hak milik atas tanah tersebut tidak cocok d.engan ketentuan aturan pertanahan di Indonesia maka perjanjian ini menjadi batal.

PASAL 9
PEMBATALAN PERJANJIAN

1.      Penjual dan Pembeli sepakat bahwa Perjanjian sanggup dibatalkan apabila ketentuan pasal 8 ayat perjanjian ini tidak tiipenuhi oleh Penjual.
2.      Pembatalan perjanjian sebagaimana disebut dalam pasal 8 ayat 2 cukup dinyatakan dengan sebuah surat tercatat yang disampaikan terhadap pembeli dalam hal ini kedua belah pihak melepaskan segala ketentuan yang tercantum dalam pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia.
3.      Apabila perjanjian ini menjadi batal alasannya yaitu menurut ketentuan seumpama yang diuraikan di atas , maka Penjual mesti mengembalikan jumlah duit yang sudah diterima olehnya dari pihak pembeli dalam n'aktu 1 (satu) bulan terhitung dari tanggal penghapusan perjanjian oleh pihak pembeli.
4.      Apabila perjanjian ini menjadi batal alasannya yaitu argumentasi apapun juga , sehingga pihak pedagang mesti mengembalikan jumlah duit yang sudah diterimanya terhadap pembeli , maka jumlah duit itu dengan Ini diakui oleh pedagang selaku hutangnya terhadap pembeli.
5.      Penjual juga dikenakan bunga atas seluruh duit yang sudah diterinaanya sebesar Rp 1% (satu persen) saban hari terhitung dari hari diterimanya hingga pada hari dibayarn5'a kembali jumlah duit tersebut.

PASAL 10
BALIK NAMA

Pembahasan pasal 10 dan selebihnya silahkan sanggup dilihat disini...



CONTOH SURAT PERJANJIAN LAINNYA :

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel