Budidaya Burung: Pola Draft Surat Perjanjian Sewa Gudang
BLOG BEBAS - Bagi kita utamanya usahawan yang mempunyai bisnis dan sungguh sibuk dan repot dengan dokumen-dokumen perusahaan yang mungkin memerlukan kawasan tersendiri , maka ada kalanya kita memerlukan kawasan khusus yang mesti kita miliki (gudang) tetapi kerap kali dikarenakan kawasan kita melakukan pekerjaan (perusahaan) sungguh tidak memungkinkan untuk dijadikan selaku kawasan penyimpanan barang (gudang) selain harganya mahal juga alasannya aspek keselamatan yang tidak terlampau menjamin.
Pilihan yang sempurna yaitu sewa gudang , dan berikut yaitu draft pola surat sewa menyewa gudang:
SURAT PERJANJIAN SEWA GUDANG
Pada hari ini , _________ tanggal _____ bulan ______ tahun dua ribu tigabelas (___ - ___ - 2013) kami yang bertandatangan di bawah ini:
1. Nama : A
Alamat :
Jabatan :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang berikutnya dalam perjanjian ini disebut Pemilik Gudang.
2. Nama : B
Alamat : ___________________________
___________________________
Jabatan :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ______________________ _______ yang berikutnya dalam perjanjian disebut Pihak Penyewa.
Para pihak dengan ini sudah setuju untuk mengikatkan diri dalam perjanjian sewa menyewa Gudang dengan syarat-syarat dan ketentuan selaku berikut:
PASAL 1
OBYEK PERJANJIAN
Pemilik Gudang dengan ini berjanji dan mengikat diri untuk menyewakan terhadap Penyewa , sebagaimana Pihak Penyewa dengan ini berjanji dan mengikat diri untuk menyewa Gudang yang terletak di Jl. ______________________________________. Ruang Gudang tersebut akan dimanfaatkan oleh Penyewa untuk penyimpanan dokumen-dokumen ________.
PASAL 2
LUAS DAN JUMLAH RUANGAN
Gudang sebagaimana disebut dalam pasal 1 berskala ____ meter persegi berisikan dari __________ ruangan.
PASAL 3
HARGA DAN SISTEM PEMBAYARAN
Penyewa berjanji dan bersedia mengeluarkan duit sewa Gudang terhadap Pemilik Gudang selama
3 (tiga) tahun sejak tanggal _______________ hingga dengan __________ sebesar
Rp ____________ (_____________________ juta rupiah) yang pembayarannya dikontrol dalam 5 kali dengan ketentuan selaku berikut:
a. Cicilan pertama sebesar Rp __.000.000 (______________) yang dibayarkan Penyewa pada ketika perjanjian sewa menyewa ini dibentuk dan di tandatangani oleh kedua belah pihak
b. Cicilan kedua sebesar Rp __.000.000 (______________) yang dibayarkan paling lambat tanggal _________
c. Cicilan ketiga sebesar Rp __.000.000 (___________) yang dibayarkan paling lambat tanggal ____________
d. Cicilan keempat sebesar Rp __.000.000 (____________) yang dibayarkan paling lambat tanggal _______________
PASAL 4
PENYERAHAN GUDANG DAN KUNCI
Pemilik Gudang berjanji akan menyerahkan Gudang sebagaimana disebut dalam pasal 2 perjanjian ini paling lambat sepuluh hari sehabis pembayaran cicilan pertama yaitu tanggal ___________________.
Penyerahan Gudang sebagaimana disebut pada ayat 1 dibuktikan dengan penyerahan seluruh kunci Gudang mulai dari kunci pintu gerbang , kunci pintu Gudang utama dan kunci-kunci setiap ruangan yang ada dalam Gudang tersebut.
PASAL 5
PENGGANTIAN KUNCI
Pemilik Gudang dengan ini menyatakan bahwa kunci Gudang dan kunci-kunci ruangan yang terdapat dalam Gudang sebagaimana disebut pada pasal 4 ayat 2 sanggup diganti oleh Penyewa dengan tanpa merubah bentuk dari setiap pintu tersebut.
Jika Penyewa alasannya argumentasi keselamatan hendak merubah konstruksi pintu gerbang maka mesti dijalankan sehabis memperoleh kontrak tertulis dari Pemilik Gudang.
PASAL 6
FASILITAS
Pemilik Gudang berjanji penyerahan Gudang sebagaimana disebut pada pasal 4 perjanjian ini serempak dengan penyerahan fasilitas-fasilitas ruangan yang siap pakai yang macam dan jumlahnya selaku berikut:
a. 8 (delapan) unit tabung gas pemadam kebakaran
b. Daya listrik dari sumber Perusahaan Listrik Negara (PLN dengan 4000 (empat ribu ) watt.
c. kanal air PAM
PASAL 7
SANKSI-SANKSI
Apabila Penyewa telat mengeluarkan duit terhadap Pemilik Gudang sebagaimana sudah dikontrol pada pasal 3 perjanjian ini , maka Penyewa wajib mengeluarkan duit terhadap Pemilik Gudang denda sebesar 1% (satu persen) untuk tiap hari keterlambatan.
Apabila Pemilik Gudang telat menyerahkan ruang Gudang beserta fasilitas-fasilitasnya terhadap Penyewa menyerupai yang dimaksud dalam pasal 5 perjanjian ini , maka Pemilik Gudang wajib mengeluarkan duit denda terhadap Penyewa sebesar 1% (satu persen) untuk saban hari keterlambatan.
PASAL 8
PENGOPERAN/PEMBATALAN
1. Penyewa berjanji bahwa hak menyewa Gudang tersebut sanggup dialihkan terhadap pihak lain cuma atas kontrak tertulis dari Pemilik Gudang.
2. Apabila terjadi kondisi tertentu menyerupai meninggalnya salah satu pihak , maka perjanjian ini mesti tetap ditaati oleh pengganti hak atau (para jago waris yang sah dari Pihak Pemilik Gudang atau Pihak Penyewa).
3. Apabila Penyewa bermaksud membatalkan perjanjian ini , maka Pemilik Gudang dibebaskan dari permintaan untuk mengembalikan duit yang sudah diterimanya dari Penyewa.
4. Pemilik Gudang dan Penyewa setuju bahwa dalam hal penghapusan dari perjanjian ini , para pihak melepaskan ketentuan yang termaksud pada proses aturan yang berlaku.
PASAL 9
KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Selama dalam rentang waktu berlakunya perjanjian ini , setiap kerusakan ringan dan perbaikan-perbaikan ringan yang lain menyerupai pembetulan kanal pembuangan air , penggantian pintu yang rusak , penggatian cat dinding , kran air bocor , akan dibicarakan secara musyawarah untuk mufakat antara Pemilik Gudang dengan Penyewa.
2. Pemilik Gudang dan Penyewa setuju bahwa perubahan-perubahan alamat salah satu pihak wajib diberitahukan terhadap pihak yang lain paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum pergantian tersebut dilakukan.
PASAL 10
FORCE MAJEURE
Pemilik Gudang dan Penyewa setuju bahwa apabila ada kondisi terpaksa (force majeure) yang diluar jangkauan dan kemauan Pemilik Gudang atau Penyewa menyerupai huru- hara , pemogokan massa , pertempuran , embargo , kebakaran , peledakan , sabotase , angin ribut , banjir , gempa bumi , tsunami yang membuat keterlambatan atau kegagalan salah satu pihak dalam melakukan prestasi yang termuat dalam perjanjian ini maka keterlambatan atau kegagalan tersebut dilarang dianggap selaku kesalahan dari pihak yang melaksanakan keterlambatan itu , dan alasannya itu ia dibebaskan dari permintaan atas kerugian yang diderita oleh pihak lainnya.
PASAL 11
PENUTUP
Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap isi dan pelaksanaan Perjanjian ini kedua belah pihak setuju untuk menyelesaikan perbedaan tersebut secara musyawarah untuk mufakat. Apabila cara ini belum bikin puas para pihak maka akan ditunjuk seorang penengah (arbiter) untuk menampilkan pendapat. Apa kalau cara ini pun juga belum menampilkan solusi maka akan ditempuh upaya terakhir melalu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sehubungan dengan ketentuan ayat 1 tersebut , kedua belah pihak setuju memutuskan kawasan tinggal yang tetap dan seumurnya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jakarta , __________ 2013
Pemilik Gudang.
Penyewa ,
A B
Silahkan Copy bagi yang memerlukan , dan kalau mengharapkan jenis surat yang lain silahkan lewati pesan terhadap kami. Semoga bermanfaat
Salam Sukses