-->

Budidaya Burung: Pola Surat Perjanjian Jual – Beli Mobil


Pada hari ini Senin tanggal tujuh belas bulan Agustus tahun dua ribu sebelas , sudah diadakan perjanjian perdagangan yang ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian , antara:


1. Nama : Alex Fernadi
Umur : 42 Tahun
Pekerjaan : Wirasuwasta
Alamat : Jl. Cipete Raya , Kebayoran Baru Jakarta Selatan
Nomer KTP : 123.4567.8910
Telepon : 021 12345675



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang berikutnya disebut PENJUAL.

2. Nama : Abdul Syukur
Umur : 38 Tahun
Pekerjaan : Karyawan Suwasta
Alamat : Jl. Damai No. 9 Jakarta Selatan
Nomer KTP : 123.4567.8910
Telepon : 021 12345675

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang berikutnya disebut PEMBELI.

Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual – beli dimana syarat dan ketentuannya dikontrol dalam 11 (sebelas) pasal menyerupai berikut di bawah ini:


Pasal 1
JENIS BARANG

Bahwa PENJUAL dengan ini memasarkan dan menyerahkan terhadap PEMBELI yang menandakan sudah berbelanja dan menemukan penyerahan dari PENJUAL berupa:

a. Jenis kendaraan : Minibus
b. Merek / Type : Toyota / Kijang Innova 2.0
c. Tahun pengerjaan : 2005
d. Nomor Polisi : B 1241 HAN
e. Nomor BPKB : 123456789
f. Nomor rangka : 14HGT57X678B9
g. Nomor mesin : BH00000254B899
h. Warna: Hitam Metalik
i. Kondisi barang : 99%

Untuk berikutnya disebut KENDARAAN.


Pasal 2
HARGA

Harga KENDARAAN yang sudah disepakati kedua belah pihak merupakan Rp 160.000.000 (Seratus enam puluh juta Rupiah).

Pasal 3
CARA PEMBAYARAN

• PEMBELI menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga sudah disepakati PENJUAL , yaitu:

• Pembayaran duit tunai sebesar Rp 60.000.000 (Enam puluh juta Rupiah) yang dibayarkan PEMBELI setelah penandatanganan surat perjanjian ini.

• Pembayaran sebesar Rp 100.000.000 (Seratus juta Rupiah) berbentuk cek dengan nomor: 123145789 , jatuh tempo tanggal __ Nopember 2012.


Pasal 4
JAMINAN

• PENJUAL menampilkan jaminan bahwa KENDARAAN yang dijualnya merupakan milik sahnya sendiri , tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya dan sebelumnya belum pernah dijual atau dipindahkan haknya , atau dijaminkan terhadap orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga.

• PEMBELI menampilkan jaminan bahwa agen gilyet yang diberikannya sanggup diuangkan sesuai tanggal yang tertera padanya.


Pasal 5
PENYERAHAN KENDARAAN

• PENJUAL menyerahkan KENDARAAN terhadap PEMBELI setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini.

• Buku BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) masih tetap berada di tangan PENJUAL sampai PEMBELI melunasi keseluruhan pembayarannya.


Pasal 6
STATUS KEPEMILIKAN

• Status kepemilikan KENDARAAN masih tetap berada di tangan PENJUAL sampai PENJUAL menemukan keseluruhan duit pembayaran dari PEMBELI dengan menguangkan bilyet giro sesuai dengan tanggal yang tertera padanya.

• Status kepemilikan akan beralih terhadap PEMBELI jikalau PENJUAL sudah menemukan lunas pembayarannya dan PENJUAL menyerahkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) KENDARAAN tersebut.

Pasal 7
SANGSI

• Apabila ternyata bilyet giro PEMBELI tidak sanggup diuangkan sesuai tanggal yang tertera padanya , PEMBELI dianggap telat mengeluarkan duit dan dikenakan tidak yakin berupa denda atas keterlambatan pembayarannya tersebut.

• Denda menyerupai tersebut pada ayat 1 ditetapkan sebesar __% persen dari jumlah duit yang telah
dibayarkan PEMBELI saban hari dan maksimun denda merupakan __% persen.

Pasal 8
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN

• Selama dalam pemakaian dan penjagaannya , PEMBELI bertanggung jawab sarat atas KENDARAAN.

• Apabila terjadi kerusakan , PEMBELI diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos ongkos atas kerusakan yang diderita KENDARAAN tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.

• Apabila terjadi kehilangan , PEMBELI tetap diharuskan mengeluarkan duit kelemahan pembayarannya.


Pasal 9
HAL-HAL LAIN

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan tertuntaskan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.


Pasal 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perkelahian dan tidak sanggup tertuntaskan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat , kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara aturan dan kedua belah pihak sudah sepakat untuk menegaskan daerah tinggal yang biasa dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Pasal 11
PENUTUP

Surat perjanjian ini dibentuk rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materei seperlunya yang berkekuatan aturan yang serupa yang masing-masing dipegang PENJUAL dan PEMBELI dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.


Dibuat di : Jakarta
Tanggal : 17 Agustus 2011



PENJUAL                              PEMBELI






(………………………….) (…………………………..)

SAKSI-SAKSI:




(………………………….) (…………………………..)
 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel