-->

20 Hari Ditahan, Bandar Besar Obat Pengguguran Di Mojokerto Kesannya Bebas

MOJOKERTO, – Dianus Phiona, terduga bandar besar peredaran obat aborsi yang diamankan Polres Mojokerto pada Maret 2021 dikabarkan bebas dari sel tahanan.


Pria berusia 55 tahun, warga Pantai Mutiara Blok AD/2 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara itu menghirup udara segar sesudah sebelumnya dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Mojokerto.


Informasi yang dihimpun, Dianus Phiona yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pemasaran obat tanpa izin edar itu sudah diamankan tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto. Ia ditangkap dalam pengembangan perkara pengguguran yang dikerjakan NM (25), yang bertempat tinggal di Desa Pungging, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.


NM melakukan aborsi memakai obat yang dibelinya via online. Ia mencari kontak pedagang obat pengguguran di group Facebook ‘Jual Beli Obat’. Dari kasus ini, polisi lalu membongkar sindikat penjualan obat pengguguran ini. Ada delapan orang yang ditetapkan selaku tersangka. Selain itu sebanyak 2.292 butir pil Cytotec disita petugas dari penangkapan di berbagai kota.


Ke-8 tersangka itu, Zulfi Auliya (33) warga Kota Tanggerang, Mochammad Ardian (20) warga Jakarta, Rohman alias Arok (39) warga Jakarta, Suparno (49) Brebes Jateng, Supardi (53), warga Jakarta, Ernawati warga Jakarta, Jong Fuk Liong alias Jhon warga Jakarta Utara, dan Dianus Phiona yang ketika itu masih ditetapkan selaku (DOP) saat konferensi pers pada 8 Maret 2021.


Data yang dikantongi , Dianus Phiona dijebloskan ke sel tahanan Polres Mojokerto pada 12 Maret 2021 lalu. Hal itu berdasarkan surat perintah penahanan nomor: Sprin.Han/17/III/RES.124/2021/SATRESKRIM.


Dalam dokumen tersebut, tertera perintah penahanan kepada Dianus Phiona selama 20 hari sampai 31 Maret 2021 di Rutan Polres Mojokerto.


Dianus Phiona disangka keras telah melakukan tindak pindana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. Atau mereka yang sengaja menunjukkan peluang fasilitas atau informasi, untuk melaksanakan kejahatan dengan sengaja melaksanakan pengguguran kepada anak yang masih di dalam kandungan, dengan argumentasi dan metode yang tidak dibenarkan oleh ketentuan perundang-seruan dan atau setiap orang yang sengaja melaksanakan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 Jo Pasal 194 Jo Pasal 75 UURI Nomor 36 Tahun 2009 perihal Kesehatan Subsider Pasal 77A ayat 1 Jo Pasal 45A UURI Nomor 35 Tahun 2014 perihal Perubahan Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 56 KUHP.


Akan tetapi ketika ini Dianus dikabarkan telah menghirup udara bebas. Bandar besar peredaran obat pengguguran ini, dikabarkan menghirup bebas sehabis 20 hari mendekam di dalam sel tahanan Polres Mojokerto.


“Sudah keluar, tepatnya tanggal 31 Maret 2021. Dia sempat ditahan selama kurang lebih tiga ahad,” kata sumber diinternal kepolisian beberapa waktu lalu.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo sampai kini belum bisa menunjukkan konfirmasi terkait dengan kabar telah dibebaskannya Dianus Phiona dari sel tahanan Polres Mojokerto. Tidak ada balasan dikala dihubungi lewat sambungan ponselnya. Pesan singkat yang diantarmelalui aplikasi whatsapp juga tidak dibalas.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel