-->

5 Tahun Pakai Narkoba, Oknum Tenaga Honorer Dishub Kabupaten Mojokerto Ditangkap Polisi

MOJOKERTO, – Oknum tenaga honorer Dinas Perhubungan Kabupaten Mojokerto, EAS (34) ditersangkakan oleh polisi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.


Sebelumhya beliau ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Nakoba Polres Mojokerto di sebuah rumah yang terletak di Desa Brangkal, Kecamatan Sooko Kabupaten Mojolerto.


Pada penangkapan yang dijalankan pada hari Senin, 11 Januari 2021 sekitar pukul 13.00 WIB itu polisi mendapati barang bukti berbentuksabu-sabu seberat 0,44 gram yang disimpan dalam gulungan benang.


Kepada petugas EAS mengaku menerima sabu-sabu dari rekannya yang berinisial DW.


“Informasi tersangka dari pegawai honorer dari Dinas Perhubungan Kabupaten Mojokerto. Ia menyembunyikan barang bukti di dalam gulungan benang,” kata Kapolres Mojokerto, AKBP Donny Alexander ketika konfrensi pers, Rabu (27/01/2021).


Donny menjelaskan, EAS menggunakan dan mengedarkan narkoba selama kurang lebih 5 tahun.


“Makara, konsentrasi Satresnarkoba adalah memutus mata rantai peyebaran narkotika di Kabupaten Mojokerto dan fokus kita yakni para bandar yang hendak menghancurkan generasi bangsa,” ujar laki-laki lulusan S1 juransan ekonomi itu.


Pelaku EAS, ia mengaku narkoba yang dimilikinya di komsumsi sendiri dan diedarkannya dengan disimpan dalam gulungan benang.


“Mulai makai semenjak Sekolah Menengan Atas dahulu. Ya refelek aja agar tidak tertangkap tangan ditaruh situ (gulungan benang),” tandasnya.


Selain paket sabu-sabu bungkus plastik klip dengan berat 0,44 gram, dalam masalah tersebut polisi juga mengamankan 2 unit timbangan digital, 1 buah gulungan benang warna hitam, 1 bendel klip pastik, 1 buah kotak plastik, dan 1 unit telepon genggam.


Akibat perbuatannya, EAS disangkakan pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel