7 Pasangan Muda Dan 4 Remaja Mabuk Di Probolinggo Terjaring Razia Kos-Kosan
PROBOLINGGO, – Tujuh pasangan muda yang disangka bukan suami-istri (Pasutri) dan empat cukup umur yang kedapatan mabuk diamankan petugas Satpol PP Kota Probolinggo dalam razia penginapan dan kos-kosan Rabu (18/11/2020) tengah malam.
Dalam razia yang dilakukan sampai pukul 23.00 WIB itu petugas menyasar penginapan dan kos-kosan di Jalan Mawar, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Jalan Raya Bromo, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, Jalan Room dekat SPBU Ketapang, pemondokan di belakang PT Erfatex Djaya dan kos-kosan di timur rel Kereta Api, terminal usang, Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran.
Razia di Jalan Mawar, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan petugas mendapati pasangan muda yang perempuannya mengaku usia 18 tahun dan masih duduk dikelas 12 salah satu sekolah kejuruan.
Dia ketahuan tengah berduaan di dalam kamar dengan seorang laki-laki yang diakui sahabat sekaligus pacarnya. Gadis asal Banyuwangi itu mengaku bersekolah di Kota Probolinggo sementara pacarnya mengaku telah lulus dan dikala ini masih menganggur.
Saat ditanya sampaumur tersebut mengaku, pacarnya dan tengah mengantar kuliner. “Saya tunangannya. Kesini ngantar makanan,” katanya.
Saat razia di Penginapan Hadi’s jalan raya Bromo, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, petugas tak mendapatkan orang menginap. Petugas penginapan menyebut, hari itu ada dua tamu yang bermalam, namun telah pulang atau meninggalkan penginapan.
“Tadi ada dua pak. Tapi telah pulang,” ungkapnya ke petugas.
Petugas tak yakin begitu saja. Sebagian dari mereka menilik satu persatu kamar, sementara sebagian lainnya melihat buku tamu. Hanya saja, telah beberapa hari buku tamu tersebut kosong alias tidak ada daftar tamu yeng bermalam.
“Tadi sampean bilang ada 2 tamu, hanya sudah pulang. Lah di buku ini kok enggak dicatat. Lain kali jika ada tamu, harus dicatat,” ujar petugas ke petugas penginapan.
Sementara itu, di kos atau pemondokan utara SPBU Ketapang, Jalan raya room, petugas mendapati dua pasangan yang mengaku kawin siri. Saat salah satu pasangan dicocokkan KTP-nya ternyata alamatnya tidak sama. Sedang pasangan yang satunya, tidak dapat menawarkan kartu identitas. Akhirnya mereka diangkut kendaraan dinas ke Mako Satpol PP.
Dari Ketapang, petugas razia lalu meluncur ke pemondokan di Belakang PT Erfatex Djaya. Di tempat kos tersebut petugas tak mendapatkan pasutri yang nikah syah. Meski petugas mengusut satu persatu pemondokan tersebut. Rata-rata penghuninya karyawan PT Eratex Djaja dan sales barang.
Dari belakang perusahaan garmen, petugas meluncur menuju daerah kos di timur rel Kereta Api, terminal lama, Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran. Di tempat tersebut, petugas mengamankan 4 pasangan yang diduga bukan pasutri sah. Selain itu, 4 sampaumur yang habis menenggak miras, turut diamankan.
Hendra Kusuma, Kasi keselamatan dan Ketertiban pada Dinsa Satpol PP mengatakan, operasi digelar dalam rangka mempertahankan kenyamanan dan ketertiban masyarakat.
“Menegakkan Perda Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan manajemen kependudukan dan Perda Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Rumah Pemondokan. Demi mempertahankan ketentraman dan ketertiban,” ujarnya, Kamis (19/11/2020) dini hari.
Dia mengatakan, selain mendata 7 pasangan bukan pasutri resmi dan 4 akil balig cukup akal yang tengah pesta miras, pihaknya juga meminta mereka menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Untuk anak dibawah umur juga akan didatangkan kedua orang tuanya. Karena pelajar, kami juga hadirkan pihak sekolah,” pungkasnya.