-->

Ajakannya Ditolak, Pemuda Di Tulungagung Ini Jotos Mantan Pacar

TULUNGAGUNG, -Seorang pemuda berinisial YIP (21) warga Desa Sambirobyong Kecamatan Sumbergempol ditangkap polisi usai memperlihatkan bogem mentah kepada mantan kekasihnya.


YIP diduga melakukan tindakan melawan hukum penganiayaan terhadap RW (21) yang dimengerti merupakan mantan kekasihnya di rumah korban di Desa Sumberdadi Kecamatan Sumbergempol.


Kejadian cekcok berujung pemukulan antar mantan kekasih tersebut terjadi pada Minggu (27/12/2020) sore.


Kasubbag Humas Polres Tulungagung IPTU Tri Sakti membenarkan kasus tersebut dan dikala ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Sumbergempol.


“Sejak Senin, (28/12/2020) kemarin, pelaku sudah ditetapkan selaku tersangka dan sampai dikala ini pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut,” terperinci Tri Sakti, Selasa (29/12/2020).


Lanjut Tri Saksi, kronologis kejadian tersebut dikala YIP mendatangi rumah korban di desa Sumberdadi Kecamatan Sumbergempol, Minggu (27/12/2020) sekira pukul 16.30 WIB.


Saat itu tersangka hendak membeli akuarium milik korban. Namun sebab akuarium milik korban telah dipesan tetangganya, akibatnya YIP menentukan untuk membeli akuarium yang lain.


Dari sinilah YIP kemudian mengajak korban untuk menemaninya membeli akuarium di tempat lain.


“Namun saat diajak pelaku, korban menolak ajakannya. Sehingga memicu emosinya, YIP yang dikenal memiliki temperamen ini pribadi emosi dan melakukan pemukulan terhadap korban yang tentang tampang korban sebanyak dua kali. Korban spontan berteriak meminta tolong kepada tetangganya,” imbuhnya.


Dalam pengakuannya, YIP dikala diperiksa petugas mengaku menghantam korban sebanyak dua kali, akan namun pengakuan korban mendapat pukulan dari tersangka sebanyak empat kali.


Akibat pukulan tersebut korban menderita luka lebam pada kening dan bibirnya abses, serta ada luka pada telinganya.


“Mendapat perlakuan tersebut, korban tidak terima dan kesannya korban menentukan melaporkan masalah tersebut ke Polsek Sumbergempol,” ujarnya.


Kini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara yang berikutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan.


Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 351 ayat (1) kitab undang-undang hukum pidana yang bahaya hukumannya maksimal selama 2 tahun 8 bulan penjara.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel