-->

Amsi Dan Ki Sentra Teken Mou Peran Media Siber Dalam Mendorong Keterbukaan Info Publik

JAKARTA, — Komisi Informasi (KI) Pusat dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menandatangani atau meneken Nota Kesepahaman Bersama (Memory of Understanding/MoU) Peran Media Siber Mendorong Keterbukaan Informasi Publik. Kerja ini untuk penguatan manajemen info Publik di Indonesia.


Kerja sama dua lembaga ini didasari pengertian bareng bahwa keterbukaan informasi publik ialah fasilitas dalam mengoptimalkan pengawasan publik kepada penyelenggaraan negara, serta selaku upaya dalam berbagi penduduk gosip (information society). Sekaligus kerja sama ini merupakan upaya pemenuhan hak berita publik dan hak atas jalan masuk informasi publik dijamin Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).


Ketua Komisi Informasi Publik Gede Narayana dalam pengantar penandatanganan yang dikerjakan secara virtual memberikan koordinasi ini dapat mendukung keterbukaan gosip publik. “Sehingga pelaksanaan keterbukaan gosip publik mampu tersiar serta diinformasikan kepada penduduk luas,” kata Gede Narayana, Kamis, 25 Maret 2021 di Jakarta.


Sementara itu dalam kesempatan yang serupa, Wenseslaus Manggut, Ketua Umum AMSI menyampaikan nota kesepahaman ini untuk memaksimalkan partisipasi publik dalam pengelolaan negara, utamanya dalam memantau jalannya acara pemerintah dengan gosip yang mencukupi bagi publik.


“Menyediakan gosip yang memadai itu yakni tanggung jawab media massa. Tapi isu yang memadai bisa disuguhkan, mengandaikan media memiliki saluran kepada sumber isu. Informasi yang mencukupi itu menyangkut apa saja, termasuk data,” kata Wenseslaus Manggut.


Ia menambahkan jalan masuk terhadap data tidak saja mengembalikan jurnalisme menjadi bermutu, “Tapi juga membuka peluang bagi publik untuk mengetahui jalannya negara dalam data dan angka.”


Penandatanganan kesepahaman dilanjutkan dengan rangkaian “Dengar Pendapat Publik Perbaikan Sengketa Informasi Publik” Wilayah Indonesia Timur melibatkan AMSI Papua. Diskusi ini didatangi 29 perwakilan media anggota AMSI dari Indonesia Timur, akademisi dan NGO.


Dengar pendapat serupa sebelumnya dilakukan melibatkan AMSI Aceh dengan mengundang peserta dari kawasan Indonesia Barat pada 23 Maret 2021 kemudian dan didatangi 59 peserta. Rangkaian kegiatan ini ialah kerja sama AMSI dan Komisi Informasi dengan tunjangan UNESCO.


Selain mengadakan diskusi publik, AMSI juga melakukan review kebijakan terhadap draft Revisi Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Prosedur ini merupakan aspek penting yang menentukan mutu performa solusi sengketa berita. Dua ekspert yang dilibatkan yakni Dessy Eko Prayitno dan Astrid Deborah.


Arif Kuswardono, Komisioner Komisi Informasi saat sesi Dengar Pendapat Publik Wilayah Barat menyampaikan upaya perbaikan prosedur sengketa berita sedang dikerjakan supaya ke depan tidak terjadi penumpukan perkara alasannya adalah lambatnya proses sengketa. “Kemudahan dan kecepatan menjadi value yang perlu terus diupayakan akan kami catat. Sengketa ialah satu bab saja sedang di hulunya yakni perbaikan layanan semoga publik dan jurnalis menerima info publik yang berkualitas,” katanya.


Sementara Dessy Eko Prayitno memberikan Badan Publik perlu didorong semoga terus lebih singkat membuka isu publik. Ia menyaksikan ketika ini masih ada duduk perkara pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik karena masih menunjukkan ruang 100 hari kerja bagi tubuh publik untuk membuka data.


“Tapi untuk penyelesaian sengketa, Komisi Informasi mempunyai tugas untuk merancang aturan biar proses sengketa mampu lebih singkat,” ujar Eko. Ia menyertakan dikala informasi


mampu diperoleh dengan segera, sumber terpercaya, “Harapannya mampu menolong pemberantasan hoaks.”


Sedangkan Nuruddin Lazuardi, Pengurus Bidang Advokasi AMSI menambahkan peran Komisi Informasi penting untuk menjembatani agar proses pembukaan data publik bisa lebih singkat. “Bagi media khususnya, sumber info yang akurat sungguh penting agar dapat menawarkan isu yang berkualitas terhadap masyarakat,” katanya.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel