-->

Anggap Tuntutan Tak Rasional, Anak Terdakwa Pelecehan Seksual Laporkan Jaksa Ke Kejati

SURABAYA, – As’ad Ulul Albab, anak dari terdakwa perkara praduga pemerkosaan di Bangkalan Madura, kembali melaksanakan langkah aturan untuk membela ayahnya. Dengan melaporkan jaksa penuntut lazim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).


Laporan ini dikarenakan banyak kejanggalan, yang pada karenanya membuat terdakwa justru divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bangkalan.


Tim Advokasi JPKP Nasional DPD Jatim, Christofer Chandra Yahya mengataka, pihaknya mendampingi Ulul ke Kejati Jatim dalam rangka melaporkan jaksa penuntut biasa Kejari Bangkalan. Karena dianggap tak rasional ketika melakukan penuntutan perkara yang mendera terdakwa Muhmidun Syukur.


“Kita melaporkan jaksa penuntut lazim yang menyidangkan perkara ini ke Kejati Jatim. Karena kita menilai, jaksa ketika itu tidak sesuai fakta,” tandasnya, Jumat (21/5/2021).


Christofer menambahkan, selain melaporkan jaksa, pihaknya juga mengirim surat ke Pengadilan Tinggi biar memperlihatkan putusan seadil-adilnya terkait masalah tersebut.


Tidak cuma itu, pihaknya juga turut melaporkan hakim Pengadilan Negeri Bangkalan ke Komisi Yudisial.


Sementara itu, As’ad Ulul Albab, anak dari terdakwa Muhmidun Syukur mengatakan, dengan adanya laporan-laporan ini, pihaknya berharap bisa menerima keadilan untuk sang ayah.


“Saya berharap ayah mampu secepatnya dibebaskan,” tandasnya.


Seperti diberitakan sebelumnya, As’ad mengadukan nasib ayahnya ke Polda Jatim. Sang ayah sendiri ketika ini tengah terbelit tuduhan perkara praduga pelecehan seksual.


Pengaduan As’ad ini pun disampaikannya ke Polda Jatim pada Rabu (12/4). Kasus tersebut berawal dari laporan NS, yang mengaku telah dilecehkan oleh ayahnya. Laporan NS itu pun, pada balasannya sampai ke meja pengadilan.


“Kasus sudah hingga persidangan, bahkan sudah vonis,” ujarnya saat itu


Dipersidangan inilah terungkap beberapa fakta yang dianggapnya janggal. Beberapa diantaranya yaitu, jaksa penuntut lazim yang dianggap terlalu banyak beropini, meski fakta persidangan lemah.


“Misalnya hasil visum tidak ditunjukkan dalam persidangan. Sehingga, semestinya tidak terbukti adanya tanda-tanda kekerasan pada korban dan lain sebagainya,” kata beliau.


Dengan adanya perkara ini, ia menyebut sudah terjadi pembunuhan abjad kepada sang ayah yang nota bene ialah seorang kepala sekolah suatu SMP Swasta di Bangkalan, Madura. Ia juga merasa ada perlakuan tidak adil kepada sang ayah.


Terkait dengan proses hukumnya sendiri, beliau mengaku telah melaksanakan banding. Proses banding pun, sudah dilayangkan setelah putusan di tingkat pengadilan negeri tamat. “Kita banding,” tukasnya.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel