Tak Nyangka Hp Yang Dijambret Milik Polisi, Pria Mojokerto Ditangkap
MOJOKERTO, – Pria inisial As bin Ngatno (26), warga Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto ditangkap polisi atas kasus penjambretan handphone (HP) milik anggota Polres Mojokerto Kota.
Kassubag Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda MK Umam menyampaikan, penjambretan terjadi pada 6 Mei 2021 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat korban dari kantor menggunakan sepeda motor Honda Vario dengan nopol S 2636 QQ.
Korban melintasi jalan Gajah Mada tepatnya di bawah Jembatan Gajah Mada Kelurahan Magersari, Kota Mojokerto.
Secara datang-tiba dari samping kiri, pelaku memakai motor Honda CBR warna merah dengan strip putih tanpa plat nomor menyalip korban dari sebelah kiri dan dengan asisten mengambil HP Samsung Galaxy A7 warna gold.
“Pada saat insiden, HP Samsung A7 tersebut diletakkan di bagian lubang kiri depan dasbor motor milik korban,” katanya, Selasa (25/05/2021).
Saat itu, korban berusaha mengejar-ngejar pelaku hingga depan kantor wali kota lama jalan Hayam Wuruk Kota Mojokerto.
“Namun korban kehilangan jejak. Kemudian korban melapor ke kantor polisi,” ujarnya Umam.
Lebih lanjut, kata umam, menurut hasil pengusutan tersangka As terdeteksi berada di tempat Desa Mlirip Rowo, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan di daerah yang disangka daerah nongkrongnya tersangka.
“Dan pada 19 Mei 2021 sekitar pukul 22.00 WIB keberadaan tersangka didapatkan di rumah kos di Desa Mlirip tersebut,” terangnya.
Tersangka pun ditangkap dikala sedang tidur di kosnya dan lalu dibawa ke Polres Mojokerto Kota untuk diproses hukum lebih lanjut.