-->

Asn Lumajang Tidak Boleh Pulang Kampung, Sekda: Yang Melanggar Dikenai Eksekusi Disiplin

LUMAJANG, -Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Lumajang tidak boleh melaksanakan aktivitas bepergian ke luar kawasan atau pulang kampung ketika Idul Fitri nanti.


Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Agus Triyono tertanggal 21 April 2021.


Surat edaran itu diterbitan demi menghalangi dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang memiliki potensi meningkat, dikarenakan perjalanan orang dalam periode pandemi Covid-19.


Dalam SE Sekda itu, tertulis, sesuai SE Menteri PAN-RB Nomor 08 Tahun 2021 maka perlu dijalankan pembatasan bepergian ke luar tempat maupun cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang.


“Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya tidak boleh melakukan acara bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada kala Tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” terperinci Sekda.


Dalam surat edaran tersebut ASN yang mau melaksanakan perjalanan kedinasan yang bersifat penting mesti terlebih dahulu mendapatkan Surat Tugas yang ditandatangani oleh Kepala OPD di masing-masing instansi.


ASN juga tidak diperbolehkan mengajukan cuti dan pimpinan tidak menawarkan izin cuti pada masa 6-17 Mei 2021, kecuali cuti melahirkan dan cuti alasan penting.


ASN Pemkab Lumajang wajib melakukan presensi online pada Tanggal 12-16 Mei 2021 dengan menekan tombol presensi pada aplikasi Siperlu. Presensi dijalankan 2 kali pada jam 07.00-09.00 dan 16.00-18.00 di daerah Kabupaten Lumajang.


“Bagi ASN baik PNS, PPPK dan Tenaga Kerja Bulanan yang status penduduknya di luar Kabupaten Lumajang wajib mendapatkan surat informasi dari Kepala OPD masing-masing dan wajib melakukan share lokasi dari wilayahnya terhadap atasan langsungnya masing-masing pada Tanggal 12 Mei hingga 16 Mei 2021,” jelasnya.


Apabila terdapat ASN melanggar ketentuan tersebut maka bersangkutan diberikan eksekusi disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 wacana Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 ihwal Manajemen Pegawai Pemerintah dan Perjanjian kerja.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel