Bandar Narkoba Kelas Kakab Dibekuk Polresta Banyuwangi
BANYUWANGI, – Polresta Banyuwangi membekuk bandar narkoba antar Kabupaten berinisial JK di Desa Kabat Kecamatan Kabat Banyuwangi. Barang bukti sabu seberat 285,29 gram dan 748 butir ekstasi diamankan petugas.
“Tangkapan kali ini cukup besar, Kita berhasil menangkap bos narkoba dengan barang bukti lumayan banyak,” ungkap Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara Syarifudin (21/1/2021).
Selain barang bukti tersebut polisi juga mengamankan duit tunai dari tersangka. Uang tersebut disangka besar lengan berkuasa merupakan hasil dari pemasaran narkoba.
“Terdapat uang tunai sebesar Rp20 juta hasil pemasaran narkoba serta satu buah timbangan elektrik. Satu buah kantong putih bermotif, sekantong plastik bekas kemasan teh, dua buah kresek hitam, suatu tas berwarna biru dan satu unit Iphone,” imbuhnya.
Dari informasi tersangka, modus operandi perdagangan narkoba yang dilaksanakan JK ini dengan metode ranjau. Mereka melaksanakan transaksi secara putus. Sementara narkoba tersebut kata Arman, ditemukan dari luar daerah.
“Ini ialah jaringan antar kabupaten. Kita masih melakukan pengembangan serta pendalaman perkara untuk mengungkap jaringanya,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, sekarang tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 ihwal Narkotika. Ia terancam hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.