-->

Bawa Sabu, Sopir Asal Solo Jateng Diringkus Polisi Di Depan Terminal Nganjuk

NGANJUK, -Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap sopir warga Kota Solo, Jawa Tengah di depan area terminal Bus Anjuk Ladang, Nganjuk. Ia membelinya dari Solo untuk temannya di Kabupaten Nganjuk.


Kabag Humas Polres Nganjuk Iptu Roni Yunimantara menerangkan, penangkapan tersangka ini berawal adanya info dari penduduk terkait peredaran Narkoba di sekeliling terminal Bus Anjuk Ladang Nganjuk.


Berdasarkan hal itu, Satresnarkoba Polres Nganjuk melaksanakan penyelidikannya hingga ke warung depan terminal Bus Anjuk Ladang, sempurna di Kelurahan Ringinanom, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, pada hari Selasa, 16/03/2021, Pukul 22.30 WIB.


Sesampainya di warung itu, petugas mengamankan seorang laki laki bernama RD (39) yang berasal dari Dusun Tanjung, Desa Panekan, Kecamatan Eromoko Kabupaten Wonogiri, Propinsi Jawa Tengah.


Menurut Roni, RD yang bekerja selaku sopir ini berhadapan dengan petugas Satresnarkoba Polres karena menenteng Narkotika jenis sabu.


Saat digeledah, RD kedapatan menenteng sejumlah barang bukti yang ditemukan oleh petugas.


Barang bukti tersebut yaitu, 1 plastik klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,53 gram, 1 pipet kaca yang masih ada sisa sabu, 1 plastik, sobekan tisu, 1 lembar gerenjeng rokok, 1 lembar gerenjeng, bekas bungkus rokok, 1 buah tutup botol yang dilubangi yang dimasuki 1 sedotan dan 1 handphone


Saat diinterograsi oleh petugas, RD mengaku bahwa Narkotika jenis sabu itu ialah pesanan temanya beranama KR, warga Kabupaten Nganjuk.


“KR ini masuk dalam kategori daftar pencarian orang (DPO), ini masih dalam pengembangan kepolisian,”ujar Roni Yunimantara, Rabu (17/03/2021)


Selain itu, KD juga menunjukan bahwa sabu itu didapatkan dengan cara membeli dari seorang temannya berjulukan KW.


KW yang beralamatkan di Kota Solo, Jawa Tengah ini, juga termasuk DPO “KW, DPO, ini masih dalam pengembangan pihak kepolisian,”ujarnya


Kemudian, tersangka berikut barang bukti akhirnya diserahkan ke Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut


Dalam hal ini, RD yang bekerja sebagai seorang sopir itu terancam pidana oleh Undang-undang Republik Indonesia (UURI) No 35 tahun 2009 ihwal Narkotika, pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1).


Tanpa hak atau melawan aturan menjadi mediator dalam perdagangan atau menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan flora.


“Guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, sekarang tersangka ditahan ke Polres Nganjuk,”pungkasnya


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel