-->

Bawaslu Kabupaten Blitar Layangkan Surat Penertiban Apk Ke Paslon

BLITAR, – Menjelang hari damai Pilkada Kabupaten Blitar pada 6-8 Desember 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melayangkan surat imbauan ke KPU dan tim pasangan calon biar menurunkan alat peraga kampanye (APK).


Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin menyampaikan, hari terakhir pelaksanaan kampanye pada Sabtu, 5 Desember 2020 pukul 23.59 sedangkan Minggu, 6 Desember 2020 pukul 00.00 dini hari telah memasuki hari hening.


“Kami sudah mengantarkan surat imbauan terhadap KPU dan tim paslon terkait penurunan APK. Untuk itu, jajaran kami juga akan menentukan bahwa pada kala hening tersebut, tidak ada APK milik dua pasangan calon yang terpasang di kawasan Kabupaten Blitar,” kata Ketua Bawaslu,Sabtu (5/12/2020).


Selain penertiban APK pada hari hening, pihaknya juga melakukan apel patroli pengawasan seluruh pengawas se-Kabupaten Blitar. Hanya saja pelaksanannya di masing-masing panwaslu kecamatan dengan diikuti pengawas tingkat desa, serta lembaga komunikasi pimpinan camat setempat.


Berbeda dengan Pemilu 2019, Bawaslu Kabupaten Blitar menggelar apel patroli pengawasan antipolitik uang yang diikuti ribuan pengawas. Namun sekarang, di era pandemi covid-19, apel dilaksanakan dengan jumlah peserta terbatas untuk menandai berlangsungnya kurun hening.


“Di abad tenang ini, kami menginstruksikan seluruh jajaran pengawas untuk konsentrasi pengawasan kepada praktik politik uang, intimidasi kepada para calon pemilih, terdistribusinya form pemberitahuan/ permintaan terhadap para pemilih, netralitas aparatur sipil negara (ASN)-Tentara Nasional Indonesia-Polri-kades/lurah, serta kepatuhan kepada protokol kesehatan covid 19,” kata Hakam.


Hakam menambahkan, dalam hal pengawasan Bawaslu dan jajaran sangat mengharapkan partisipasi dari seluruh masyarakat. Sebab, selain jumlah personel pengawas yang sungguh terbatas, juga daerah Kabupaten Blitar yang sungguh luas.


“Kami terus mendorong seluruh komponen penduduk aktif dalam melaksanakan pengawasan partisipatif. Bagi warga Kabupaten Blitar yang menemukan indikasi kecurangan, mampu menawarkan gosip permulaan atau laporan terhadap pengawas terdekat,” kata dia memungkasi.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel