-->

Bayar Hotel Berbintang Di Banyuwangi Dengan Billing Fiktif, Pasutri Asal Jember Dibui

BANYUWANGI, -Petugas Polresta Banyuwangi menangkap pasangan suami-istri (pasutri), Afang Afrianda (35) dan Adisty Jeliyana Purnomo (34), warga Kelurahan Sumbersari, Kabupaten Jember.


Pasalnya, keduanya ketahuan melaksanakan penipuan dengan membayar ongkos bermalam di hotel berbintang di Banyuwangi menggunakan billing fiktif dan bukti transfer palsu.


Selain pasutri tersebut, polisi juga menangkap K, warga Bekasi yang berakal dalam desain grafis dengan aplikasi photoshop.


“Dengan logika bulusnya sepasang keluarga tersebut sukses mengelabuhi resepsionis hotel,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifudin, dikala rilis kasus tersebut, Kamis (5/1/2021).


Dalam pemeriksaan polisi, terungkap keduanya telah nyaris lima puluh kali melakukan penipuan sejak tahun 2018. Sasarannya sejumlah hotel dan resor.


“Hotel yang ada di Banyuwangi mengalami kerugian dari Rp 2 juta hingga Rp 14 juta. Jika ditotal kerugian hotel nyaris Rp 23 juta. Kasus ini akan kami kembangkan, apakah modus ini juga dilaksanakan di Kabupaten lain,” kata.


Dalam mengerjakan aksinya, pasutri ini memakai jasa sahabat mereka selaku seorang editor desaign grafis berinisial K, untuk menjiplak billing dan bukti transfer tersebut.


“Mereka cuma menggunakan jasa aku dan saya beri duit Rp 100 ribu selaku jasa saja, bukan diperjual belikan,” kata K, dikala di Mapolresta Banyuwangi.


Terungkapnya perkara ini, kata Arman, bermula dari laporan dari tiga pengurus hotel dan resor di Banyuwangi, yang menyebut ada pelanggan meniru bukti pembayaran sewa hotel.


“Dari laporan tersebut, polisi langsung melaksanakan pengusutan sampai hasilnya sukses menangkap ketiga tersangka,” ungkapnya.


“Tersangka AA dan AJ kita tangkap dikala berada di rumah kontrakannya di Kabupaten Cirebon. Sedangkan tersangka K berhasil kita tangkap di rumahnya di Kota Bekasi,” tambahnya.


Menurut Arman, tersangka Afang berperan menghubungi pihak hotel untuk melaksanakan pemesanan atau pemesanan. Sedangkan, tersangka Adisty berperan menghubungi tersangka K untuk meminta jasanya mengedit billing pembayaran hotel.


“Tersangka AA dan AJ kemudian memakai editan billing tersebut untuk mengelabui resepsionis hotel. Kita juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berbentuk5 screenshot resi bukti transfer, tujuh lembar bukti reservasi hotel, satu unit laptop dan beberapa bukti yang lain. Total kerugian tiga hotel yang diinapi kedua tersangka meraih Rp 22 juta,” sebutnya.


Ketiga tersangka dijerat pasal 378 kitab undang-undang hukum pidana ihwal praduga tindakan melawan hukum penipuan, dan sekarang ketiganya ditahan Mapolresta Banyuwangi untuk proses aturan selanjutnya.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel