-->

Beda Perlakuan Soal Kerumunan Hut Gubernur Khofifah Dengan Yang Lain

SURABAYA, – Video perayaan hari ulang tahun Gubernur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya pada Rabu (19/5/2021) malam, memantik reaksi keras dari warganet.


Warganet banyak yang geram atas diselenggarakannya program tersebut. Mereka menganggap Pemprov Jatim telah melanggar aturan protokol kesehatan (prokes) yang sudah dibuat.


Selama masa pandemi, pemerintah gencar menggaungkan pentingnya disiplin prokes di tengah-tengah masyarakat untuk melawan penyebaran virus Covid-19.


Kampanye disiplin prokes ini selalu dibarengi upaya preventif dan tindakan represif. Diantaranya pemerintah melarang penduduk menggelar segala bentuk acara yang dapat memanggil kerumunan massa.


Bila ada yang nekat, program pasti dibubarkan Satgas Covid-19 dan penyelenggara bakal dikenai hukuman administrasi hingga pidana.


Di Kota Mojokerto contohnya, program wisuda yang diselenggarakan dua Sekolah Menengah Atas (Sekolah Menengan Atas) dibubarkan polisi. Petugas berdalih, program wisudah mengakibatkan kerumunan di tengah kurun pandemi Covid-19.


Peserta wisuda dari Sekolah Menengan Atas Negeri 1 Wringinanom Gresik dan Sekolah Menengan Atas Negeri 1 Puri Kota Mojokerto pun pulang lantaran pulang. Dua acara, masing-masing di Hall Emerelad Hotel Ayola Jalan Benteng Pancasila dan di Gedung Astoria Jalan Empunala Kota Mojokerto, dibubarkan Satgas Covid-19.


Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi mengatakan, pihaknya terpaksa membubarkan acara alasannya adalah belum mengantongi izin dari satgas Covid-19.


“Tentunya mereka tak memiliki izin, jikalau memang ada pihak yang mengajukan izin kita akan melaksanakan intervensi terkait penerapan protokol kesehatan dan cara menyikapinya,” katanya usai pembubaran, Rabu (19/5/2021).


Deddy menjelaskan, kasus ini akan ditangani oleh Satuan Kriminal Polres Mojokerto Kota untuk pendalaman lebih lanjut dengan menghimpun bukti-bukti yang ada.


“Untuk sementara kita kerjakan pengusutan dan meminta keterangan kepada para pihak yang bertanggung jawab,” tandas beliau.




Berita sebelumnya:





Bagimana dengan kerumunan di acara ulang tahun Gubernur Khofifah Indar Parawansa? Sejak berlangsungnya program sampai sejauh ini pegawapemerintah kepolisian belum melaksanakan langkah aturan.


Berharap pada Satgas Covid-19 Provinsi Jawa Timur? Koordinator penindakan satuan ini, Plh Sekdaprov Heru Tjahjono, adalah penyelenggara peringatan ulang tahun Khofifah.


Heru justru berusaha membantah sudah terjadi pelanggaran protokol kesehatan. Ia beralasan bahwa peringatan ulang tahun atasannya itu bukanlah pesta. Acara itu sekedar acara internal, bersifat kagetan yang berjalan singkat dan hanya dihadiri oleh puluhan Kepala OPD dan pegawai di lingkungan Grahadi Surabaya.


“Acara itu kagetan, surprise. Surprise dari staf para Kepala OPD. Tidak seluruhnya Kepala OPD karena (sebagian) Kepala OPD ada kunjungan kerja. Makara total sekitar 30 (orang). Itu tidak ada yang direncanakan,” kilahnya, Jumat (21/5/2021).


Heru menyertakan, dengan terbatasnya jumlah pengunjung di lokasi acara, maka mustahil kerumunan terjadi. Mengingat, halaman Grahadi selaku kawasan peringatan berkapasitas hingga dua ribu orang.


“Di Grahadi itu kapasitasnya dua ribu orang, sahabat-sobat kan tahu itu cuma 50 an orang,” katanya lagi.


Merespon pemberitaan pesta ulang tahun Khofifah tersebut, pakar hukum tata negara Refly Harun di jalan masuk YouTube-nya mengatakan, perlakuan hukum dalam kasus kerumunan semestinya sama dikenakan kepada penyelenggara program ulang tahun Gubernur Khofifah Indar Parawansa.


Dia kemudian membandingkan dengan kasus kerumunan yang dihadapi Habib Rizieq di Jakarta. Dimana pentolan FPI itu dituntut 10 bulan penjara.


“Kita ke Jawa Timur ya, ada isu yang menghebohkan menggegerkan ya, yang kurang lebih harusnya perlakuannya sama dengan Habib Rizieq. Entah cuma hukuman administratif atau diadili sama sekali,” ucap Refly.


 


Video HUT Khofifah Indar Parawansa:



 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel