-->

Begini Legalisasi Suami Di Banyuwangi Tega Bacok Istri Beberapa Kali

BANYUWANGI, – Madi (38) yang baru tinggal beberapa bulan di Dusun Krajan, Desa Gumirih, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi tega membacok istrinya, Istikomah (36) beberapa kali pada Senin (24/5/2021) petang.


Sang istri harus dilarikan ke Puskesmas Singojuruh untuk menerima bantuan balasan luka di bagian tengkuk, kepala bab kanan, pundak bab kanan dan kiri, serta pada pergelangan tangan bab kanan dan pinggul bab kanan.


Di hadapan wartawan Madi yang tercatat sebagai warga Dusun Talangsari Desa Muara Merang, Kecamatan Banyu Lenyir, Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan tersebut mengaku ketika itu beliau mendadak cemburu karena tahu istrinya habis meminta pijat terhadap seorang laki-laki.


“Istri waktu itu pijat terhadap laki laki lain” katanya (25/5/2021).


Cemburu Madi kian mendidih ketika beliau menyaksikan istrinya mandi di sungai sesudah pijat. Sepulang dari mandi itulah dia membacok istrinya.




Berita sebelumnya:


Terbakar Cemburu, Suami di Banyuwangi Bacok Istri




“Setelah pijat istri mandi di sungai. Sepulangnya mandi saya ambil golok dan pribadi membacoknya,” kata Madi.


Usai ditangkap, Madi terhadap Kapolsek Singojuruh Iptu Abdul Rohman mengaku bahwa pelaku syok saat tinggal di Palembang dengan istrinya.


“Rasa cemburu itu muncul dan memicu amarahnya kemudian melakukan penganiayaan (pembacokan). Mereka tinggal di Banyuwangi 3 bulan ini. Waktu tinggal di Palembang pelaku juga sering memukuli korban,” imbuhnya.


Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin menyampaikan, balasan perbuatannya itu pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 kitab undang-undang hukum pidana bahaya hukumab 5 tahun penjara Jo Pasal 2 UU RI Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan bahaya eksekusi 10 tahun penjara..


 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel