-->

Belum Dipecat, Oknum Guru Cabul Di Blitar Masih Terima Gaji

BLITAR, – Bambang (39) oknum guru olah raga sebuah SMP di Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar yang menjadi tersangka masalah persetubuhan anak di bawah umur ternyata masih mendapatkan honor.


Kepala BKD Kabupaten Blitar, Mashudi, mengatakan honor yang diterimakan kepada Bambang sebesar 50 persen dari gaji sebelum beliau tersandung persoalan aturan.


“Untuk honor yang bersangkutan sebab telah ditahan, cuma menerima lima puluh persen. Namun untuk pemecatan kami masih nunggu proses yang masih berlangsung,” jelas Mashudi, Kamis (18/2/2021).


Mashudi menyertakan, ketika ini di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar ada dua oknum pegawai negeri yang tersandung perkara hukum terkait mesum. Satu oknum guru Sekolah Menengah Pertama dan satunya oknum pegawai di Dinas Perhubungan.


“Dua duanya masih mendapatkan gaji sebesar lima puluh persen, dan kami sudah buatkan SK seperti itu, ” ujar nya


Di beritakan sebelumnya, Bambang memiliki masalah denga polisi dan ditetapkan selaku tersangka persetubuhan dengar seorang siswi yang masih berusia 16 tahun.


Bambang dijerat dengan pasal 81 UU No 35 Tahun 2018 wacana Perlindungan Anak dengan ancaman lima belas tahun penjara.


 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel