Belum Genap Satu Bulan, 21 Tersangka Masalah Narkoba Di Mojokerto Dibekuk Polisi
MOJOKERTO, – Belum genap satu bulan Januari 2021 Satuan Reserse Narkoba Polresta Mojokerto bekuk 21 tersangka masalah narkoba.
Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriyadi mengatakan, dalam periode waktu mulai 3 Januari sampai 22 Januari 2021 Satuan Reserse Narkoba sukses mengungkap 16 kasus dengan total 21 tersangka.
“20 orang berjenis kelamin pria- dan 1 orang berjenis kelamin wanita,” katanya ketika konfresi pers di Mapolresta Mojokerto, Senin (25/01/2021).
Dari 16 kasus itu, lanjut Deddy, 7 diantaranya pengkapannya di daerah kota Mojokerto. Sedangkan yang 11 penangkapannya di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Kemudian, dari 21 tersangka ada satu pasang suami istri yang terbukti mengedarkan narkoba.
“Yang pria berinisial GW alias Unyil. Keduanya ditangkap pada 15 Januri 2021 dengan barang bukti 23, 08 sabu-sabu, 1 timbangan elektronik, dan uang tunai senilai Rp. 600 ribu,” terangnya.
Dari penangkapan 21 tersangka itu, polisi menguras barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 55, 14 gram, 7 unit timbangan, uang tunai Rp. 2 juta rupiah, handphone 24 unit, dan 1 butir ekstasi,” ujarnya.
Akibat dari perbuatannya, mereka disangkakan pasal 114 ayat 1 subsider 113 undang-undang nomor 35 ihwal narkotika.
“Setiap orang dengan melawan hak orang menyimpan, mengusai, dan menerima narkotika golongan 1 diancam 5 hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya.