-->

Berdalih Untuk Lunasi Denda Ke Perbisnisan, Kepala Cabang Dealer Honda Di Malang Gelapkan 13 Motor

MALANG, – Berdalih untuk melunasi denda atau sanksi di perusahaannya, Andre Puguh Endra Firdaus (33), warga Desa Tunjungsari, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang melakukan penggelapan sepeda motor di dealer tempatnya melakukan pekerjaan .


Pria yang menjadi Kepala Cabang Malang dealer motor Honda PT Nusantara Suraya Sakti itu terhadap polisi mengaku sudah melaksanakan tindakan tersebut secara bertahap sebanyak tiga kali.


“Pada tanggal 2 November tersangka mengambil dua kendaraan dari PT NSS dan dijual kepada PT Putera Permata Yaspis, kemudian tanggal 7 dia menggadaikan dua kendaraan terhadap Muklis yang saat ini masih menjadi DPO,” kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Rabu (2/12/2020).


“Terakhir pada Minggu (8/11/2020) sekitar pukul 20.00 WIB. Dia memecahkan tempat kunci kendaraan yang ada di Dealer NSS Jl. Soekarno Hatta, kemudian mengambil 9 motor berbagai macam jenis dan dibawa keluar. Kendaraan ini juga dikirim kepada PT Putera Permata Yaspis,” imbuhnya.


Menurut Leonardus , total kendaraan yang dicuri oleh laki-laki yang telah ditetapkan menjadi tersangka itu sebanyak 13 kendaraan.


Lebih lanjut Leonardus menerangkan bahwa penangkapan kepada pelaku dilakukan di Hotel Sahid Montana, Kamis (19/Nov/2020).


Dalam pengusutan perkara teraebut, pihak kepolisian sukses mengamankan 13 unit kendaraan, rekaman cctv, dan surat pendukung yang lain.


Akibat perbuatannya ini, pelaku dikenakan pasal 363 dengan bahaya optimal 7 tahun penjara dan atau pasal 374 kitab undang-undang hukum pidana dengan acaman hukuman paling usang 5 tahun penjara.


Perbuatan pelaku dilatarbelakangi oleh denda atau sanksi yang harus ia lunasi kepada perusahaan.


“Saya bertanggung jawab untuk penjualan OP dan aku dikenakan denda atau hukuman kurang lebih 800 juta,” kata Andre Puguh Endra Firdaus terhadap wartawan.


“Denda tersebut dikarenakan aku pernah melaksanakan pemasaran secara off the road, sementara ketentuan yang berlaku semestinya proses penjualan dilakukan secara on the road. Akibatnya aku wajib mengurus PPN-nya,” pungkasnya. (Joko Kurniawan)


 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel